Pendidikan

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Perbup Nomor 26 Tahun 2026 Resmi Berlaku

×

Pemkab Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Perbup Nomor 26 Tahun 2026 Resmi Berlaku

Sebarkan artikel ini
Foto: Sekda Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H.

RANTAUPRAPAT,CYBER24.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat fondasi tumbuh kembang anak sejak dini sebelum melangkah ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

​Penetapan serta sosialisasi kebijakan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., M.H., di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026).

​Dalam arahannya, Abdi Jaya Pohan menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin hadirnya layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

​”Pendidikan prasekolah adalah fondasi penting dalam membentuk kesiapan jasmani maupun rohani anak. Kebijakan ini berfokus pada penguatan kemampuan dasar anak, mulai dari nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, hingga fisik motorik dan seni,” ujar Abdi Jaya Pohan.

​Ia menambahkan, program ini juga dirancang untuk menciptakan masa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar yang menyenangkan, mulus, dan berkesinambungan.

​Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah ini menargetkan anak-anak yang telah memasuki usia prasekolah namun belum mengenyam pendidikan dasar, dengan prioritas utama pada rentang usia 5 hingga 6 tahun.

​”Pemerintah menjamin tidak ada pembatasan hak atas dasar kondisi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku, maupun status sosial. Anak-anak berkebutuhan khusus dipastikan mendapatkan akses pendidikan prasekolah yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan mereka,” tegas Abdi Jaya Pohan.

​Selain menerapkan pendekatan inklusif, efektivitas program di lapangan akan didukung penuh oleh pemerintah. Pembiayaan pelaksanaan program ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu serta sumber pendanaan sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bupati Bistamam Prioritaskan Pendidikan di Rohil, Seragam Sekolah Gratis Jadi Langkah Nyata

​Guna memastikan angka partisipasi PAUD meningkat secara signifikan, Abdi Jaya Pohan mendorong sinergi lintas sektor. Langkah ini melibatkan Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, Puskesmas, Posyandu, serta partisipasi aktif masyarakat melalui pendataan berkala dan Rencana Aksi Daerah (RAD).

​”Sinergi yang kuat antarinstansi hingga tingkat desa menjadi kunci utama agar tidak ada anak usia 5-6 tahun di Labuhanbatu yang terlewatkan dari layanan pendidikan dasar prasekolah ini,” lanjutnya.

​Usai penyampaian materi sosialisasi oleh pimpinan rapat, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis serta penampungan masukan dan aspirasi dari para peserta rapat yang hadir guna mematangkan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

​Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran dari Dinas PMD, Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para Camat, Korwil Pendidikan, Ketua Pokja PAUD, serta tamu undangan terkait lainnya.(Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250