Lubukbasung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam menegaskan komitmennya dalam menuntaskan Program Strategis Nasional (PSN) melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025) ini menjadi momentum krusial untuk memastikan setiap jengkal tanah di Kabupaten Agam terdaftar secara hukum.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum Kh, S.E., M.M., didampingi oleh jajaran Kepala Seksi terkait. Kehadiran seluruh lini pimpinan ini menggarisbawahi urgensi percepatan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Fuadil Hulum menekankan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya mendeteksi hambatan di lapangan secara dini. Fokus utama pembahasan adalah penyusunan langkah strategis untuk menyelesaikan berkas yang masih dalam proses (outstanding), guna mencapai target 100% di akhir tahun anggaran.
”Kami berupaya memastikan seluruh proses PTSL berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan akuntabel. Tujuannya satu: memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat Kabupaten Agam secepat mungkin,” ujar Fuadil.
Melalui monitoring ini, setiap satuan kerja didorong untuk meningkatkan efektivitas kerja dan koordinasi antar lini. Selain mengejar kuantitas sertifikasi, Kantah Agam juga menitikberatkan pada kualitas data pertanahan agar terwujud tata kelola administrasi yang bersih dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan yang profesional dan modern. Dengan semangat sinergi, diharapkan program PTSL 2025 dapat memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat melalui kepemilikan sertifikat tanah yang sah.



























