BeritaHukrimLabuhanbatu

Satresnarkoba Labuhanbatu Amankan 725,13 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

×

Satresnarkoba Labuhanbatu Amankan 725,13 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar. Dalam operasi pada Sabtu, 13 September 2025, polisi menyita total 725,13 gram sabu, 86 butir pil ekstasi, dan 28 butir pil Erimin 5. Dua tersangka, IS dan TK, berhasil diamankan.

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., bersama Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., segera melakukan penyelidikan.

​Di lokasi, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama, IS, dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 13,2 gram sabu, 86 butir pil ekstasi, 28 butir Erimin 5, sebuah timbangan digital, dan telepon genggam.

​Setelah diinterogasi, IS mengaku telah menitipkan sabu dalam jumlah besar kepada rekannya, TK. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak menuju kediaman TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar. Di sana, TK berhasil ditangkap dan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 712,11 gram sabu yang dikemas dalam beberapa paket.

​Kepada petugas, IS mengaku mendapatkan total 1 kilogram sabu dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Narkotika senilai Rp400 juta tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Rantauprapat. Sementara itu, pil ekstasi dan psikotropika diperoleh dari seorang warga Rantau Selatan yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

​Kapolres Labuhanbatu AKBP Choki Sentosa Melyala, S.I.K., S.H., melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:  Bupati Bangka Selatan Kecam Keras Pencabulan di Lembaga Pendidikan Keagamaan, Minta Masyarakat Tetap Waspada

​”Ancaman hukuman untuk kasus ini sangat serius, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Iptu Arwin.

​Kapolres Labuhanbatu mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba atas keberhasilan ini. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu. Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

(Rustina Hombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250