Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak administratif masyarakat yang terdampak relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Meski regulasi melarang pencantuman alamat di dalam kawasan hutan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemerintah memastikan warga tetap memiliki akses penuh terhadap identitas resmi.
Sebagai langkah transisi, pemerintah menyediakan surat keterangan pengganti identitas. Dokumen ini berfungsi legal untuk mendukung berbagai keperluan vital masyarakat, mulai dari akses layanan kesehatan, pendaftaran pendidikan, hingga urusan perbankan dan administrasi lainnya.
Bupati Pelalawan, H. Zukri, menjelaskan bahwa dokumen pengganti ini merupakan solusi nyata agar masyarakat tidak kehilangan hak pelayanan publiknya selama proses penataan kawasan berlangsung.
”Negara telah menyiapkan instrumen berupa surat keterangan pengganti identitas. Dokumen ini bisa diurus dengan mudah dan berlaku secara nasional. Namun, kami menyadari masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prosedur ini atau ragu untuk mengurusnya,” ujar Bupati Zukri, Senin (13/4/2026).
Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kependudukan yang menetapkan bahwa alamat domisili resmi tidak diperbolehkan berada di dalam zona TNTN. Hal ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi data kependudukan dengan status fungsi lahan.
Untuk memudahkan warga, pengurusan dokumen identitas ini dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pelalawan. Bupati Zukri bahkan menawarkan skema fasilitasi khusus jika pengurusan dilakukan dalam skala besar.
“Masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil, petugas kami siap melayani. Jika jumlah warga yang ingin mengurus cukup banyak, kami membuka peluang untuk memfasilitasi secara kolektif agar lebih cepat dan efisien,” tambah beliau.
Pemkab Pelalawan memastikan bahwa tahapan relokasi tidak akan melumpuhkan denyut nadi kehidupan masyarakat. Fokus utama pemerintah adalah memastikan masa transisi ini berjalan tanpa kendala berarti pada sektor-sektor esensial.
“Kami pastikan semua tetap berjalan normal. Sekolah tetap beraktivitas, kegiatan ekonomi warga terus berputar, dan layanan kesehatan tetap tersedia. Tidak ada yang terganggu selama proses ini berjalan sesuai aturan,” tegas Zukri.
Dengan adanya surat keterangan identitas ini, diharapkan proses relokasi warga dari kawasan TNTN dapat berjalan lebih kondusif, tertib secara administrasi, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara.***



























