BeritaHukrimPekanbaru

4 Debt Collector Arogan Dibekuk Usai Lakukan Pengeroyokan dan Rusak Mobil di Mapolsek Pekanbaru

×

4 Debt Collector Arogan Dibekuk Usai Lakukan Pengeroyokan dan Rusak Mobil di Mapolsek Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Empat debt collector (DC) atau penagih utang berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau setelah melakukan pengeroyokan dan perusakan sebuah mobil di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bukit Raya, Pekanbaru. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (21/4), Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, mengungkapkan inisial keempat tersangka yang telah ditangkap, yaitu A, MHAF, R, dan RS.

Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya paksa penarikan kendaraan milik korban berinisial RP pada Jumat (18/4).

“Saat ini, tujuh orang lainnya sedang kami buru. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga mereka tertangkap,” tegas Kombes Pol. Asep.

Kejadian bermula ketika terjadi cekcok antara korban dan kelompok debt collector yang berupaya menarik kendaraannya. Keributan tersebut berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah saat korban berusaha melarikan diri.

Korban yang diteriaki “perampok” kemudian mencari perlindungan dengan masuk ke halaman Mapolsek Bukit Raya. Di lokasi inilah, para pelaku secara brutal menyerang mobil korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Calya milik korban yang mengalami kerusakan, sepeda motor yang digunakan para pelaku, serta sebuah tongkat besi.

Akibat tindakan mereka, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polda Riau mengimbau kepada masyarakat yang mengalami tindakan serupa, yaitu penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kombes Pol. Asep menegaskan bahwa eksekusi fidusia hanya boleh dilakukan oleh pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan.

“Debt collector tidak memiliki hak untuk menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum,” pungkasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!