BeritaBPNKab.Agam

DIP4T 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Perkuat Penataan Tanah Eks HGU untuk Kepentingan Masyarakat

×

DIP4T 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Perkuat Penataan Tanah Eks HGU untuk Kepentingan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

AGAM,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam mengambil langkah konkret dalam mempercepat penataan pertanahan melalui penyuluhan Data dan Informasi Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bupati Agam pada Rabu (1/4) ini difokuskan pada optimalisasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Inang Sari di wilayah Manggopoh.

​Penyuluhan ini merupakan bagian dari strategi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Langkah ini krusial untuk memastikan data pertanahan yang dihasilkan bersifat akurat, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi kebijakan reforma agraria di masa depan.

​Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulu Kh, S.E., M.M., yang bertindak sebagai moderator, menegaskan komitmennya dalam mengawal pemanfaatan lahan eks HGU. Ia menekankan bahwa tanah negara tersebut harus diprioritaskan untuk kepentingan umum yang berdampak luas.

​”Kami berkomitmen memastikan penataan tanah eks HGU ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama untuk pemenuhan fasilitas pendidikan dan kebutuhan sosial lainnya. Kami juga telah bersurat ke kementerian terkait agar kebijakan yang diambil tetap berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Fuadil.

​Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Urhamida, S.SiT., M.Si., hadir sebagai narasumber utama. Beliau menggarisbawahi pentingnya validitas data dalam mendukung keberhasilan program IP4T. Selain itu, Urhamida mendorong masyarakat untuk proaktif dalam percepatan sertifikasi tanah ulayat nagari sebagai bentuk perlindungan hak-hak adat.

​Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Agam. Hadir di lokasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR, S.H., M.Si., bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rinaldi, S.T., M.T., serta unsur Forkopimda. Kehadiran tokoh masyarakat, seperti Wali Nagari Manggopoh Zahmas Ari dan para Ninik Mamak, menunjukkan antusiasme lokal terhadap penataan aset daerah ini.

Baca Juga:  Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

​Melalui DIP4T 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berharap dapat memetakan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan melakukan redistribusi tanah secara proporsional. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Agam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250