Labuanbatu,[CYBER24.CO.ID] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu secara resmi menahan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) berinisial M, pada Selasa (15/7), setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan ini juga menyeret lima orang lainnya yang diduga berperan sebagai rekanan dalam kasus tersebut.
Kelima rekanan yang turut ditahan masing-masing berinisial ASP, PRM, TG, ANT, dan AB. Keenam tersangka saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lobusona, Rantauprapat, menyusul pemeriksaan yang berlangsung hampir seharian penuh.
Berdasarkan pantauan di Lapas Kelas IIA Lobusona pada Rabu (16/7/2025), beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlihat datang menjenguk tersangka M. Pihak Lapas Kelas IIA Lobusona membenarkan adanya penitipan enam orang oleh pihak Kejaksaan pada malam sebelumnya, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Benar, sekira jam 23.00 WIB ada enam orang dititipkan oleh pihak Kejaksaan. Dugaan kami terkait kasus korupsi. Namun, untuk identitas lengkap mereka kami belum menerima data resminya,” ujar seorang petugas lapas.
Salah satu tersangka, ASP, saat ditemui di dalam Lapas mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang mereka jalani di Kejaksaan berlangsung hampir seharian penuh sebelum akhirnya ditahan.
“Hampir satu hari kami diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Setelah selesai, langsung ditahan. Mungkin ini ada kaitannya juga dengan OTT KPK. Pak Anto baru saja keluar dari lembaga, sekarang masuk lagi,” tuturnya.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed, belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan ini meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui sambungan telepon dan kunjungan langsung ke kantor.
(Rustina)