Siak,(CYBER24.CO.ID) – Pembangunan Gedung Lanjutan dan Sarana Lingkungan Kantor Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura senilai Rp 5,9 miliar dari APBN 2025 menjadi sorotan tajam.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Budi Sentosa dengan pengawasan dari PT Calvindam EC ini diduga mengabaikan aspek fundamental keselamatan kerja para buruh.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi kerja yang jauh dari standar. Para pekerja terlihat tanpa peralatan keselamatan diri (K3) yang memadai. Padahal, proyek ini mencakup pengerjaan penting seperti lapangan upacara, parkiran, ruang genset, hingga pagar dan lantai.
Menurut pengakuan kontraktor pelaksana, Indra dari CV Budi Sentosa, saat di lokasi, tidak ada Ahli K3 yang bertugas di lapangan. Sabtu (16/8)
“Ahli K3 sedang tidak ada ditempat, pulang ke Pekanbaru,” katanya.
Pengakuan ini tentu mengkhawatirkan, mengingat peran vital Ahli K3 dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan aman dan sesuai prosedur. Ketiadaan pengawasan ahli berpotensi besar memicu kecelakaan kerja.
Lebih lanjut, absennya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendra di lokasi pekerjaan saat jam kerja juga menimbulkan pertanyaan besar. Kehadiran PPK seharusnya menjamin kualitas dan kelancaran proyek, termasuk memastikan kontraktor mematuhi semua regulasi, termasuk soal keselamatan.
Proyek yang telah berjalan selama dua bulan ini, dengan dana yang tidak sedikit, mestinya menjadi contoh pembangunan yang profesional dan bertanggung jawab. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Pihak berwenang dan lembaga pengawas terkait diminta untuk segera turun tangan menginvestigasi temuan ini demi menjamin hak dan keselamatan para pekerja. (Muliya)