BeritaHutan KitaPekanbaru

Selain di Gugat Secara Perdata,Koperasi Darul Makmur dan PT.Surya Dumai Agro di Laporkan ke Satgas PKH

×

Selain di Gugat Secara Perdata,Koperasi Darul Makmur dan PT.Surya Dumai Agro di Laporkan ke Satgas PKH

Sebarkan artikel ini
Foto: Soni, S.H., M.H., Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).

Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penggarapan lahan sawit di dalam kawasan hutan produksi oleh Koperasi Darul Makmur dan PT. Surya Dumai Agro (SDA) di Desa Sungai Linau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Lahan seluas ±350 hektar tersebut dikelola sebagai perkebunan plasma, namun diduga kuat statusnya masih merupakan kawasan hutan.

Desakan ini datang dari Soni, S.H., M.H., Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH). Soni meminta agar Satgas PKH segera menyegel lahan tersebut.

“Pihak Koperasi Darul Makmur dan PT. Surya Dumai Agro dalam persidangan gugatan perdata kami menyatakan memiliki izin pelepasan kawasan hutan melalui SK No. 377. Namun, setelah kami konfirmasi dan telaah ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), ternyata objek sengketa yang kami gugat sesuai titik koordinatnya masih berstatus kawasan hutan dan belum ada izin pelepasan,” jelas Soni, Jumat (22/8).

Ia menambahkan, “Ini menunjukkan bahwa SK 377 yang mereka klaim tidak berada di atas objek sengketa yang kami gugat saat ini.”

Selain gugatan perdata, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup berencana melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan ini ke Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH.

“Tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan, karena sawit bukan merupakan jenis tanaman kehutanan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Soni.

Gugatan ini berlangsung di tengah gencar-gencarnya Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH menindak pihak-pihak yang membangun kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, terungkap potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas PKH maupun Koperasi Darul Makmur dan PT. Surya Dumai Agro terkait desakan penyegelan lahan tersebut.. Bersambung.(Tim)

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Bongkar 2 Gubuk 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250