BeritaLabuhanbatuPemerintahan

Bupati Labuhanbatu Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial Bersama Kejatisu dan Gubsu

×

Bupati Labuhanbatu Tandatangani MoU Penguatan Integritas Pidana Kerja Sosial Bersama Kejatisu dan Gubsu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum humanis. Bupati Labuhanbatu, pada hari Selasa (18/11/2025), menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), serta para Bupati se-Sumatera Utara.

​Penandatanganan yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, ini berfokus pada Penguatan Integritas dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

​MoU ini menjadi landasan strategis Labuhanbatu dan daerah lainnya dalam menerapkan ketentuan baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, khususnya Pasal 65 huruf e, yang menjadikan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif pengganti hukuman penjara.

​Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama ini, menilai bahwa pidana kerja sosial adalah solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan.

​“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat. Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati.

​Di tempat yang sama, Kejatisu, Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial adalah alternatif hukuman yang lebih efektif. Ia menekankan bahwa inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice), sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

​Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogopal SH M.Hum, yang mewakili Jaksa Agung Muda, menambahkan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik.

Baca Juga:  Setahun Prabowo-Gibran: Nilai Investasi Produk Persetujuan KKPR Menteri Nusron Capai Rp357,17 Triliun

​Beliau menekankan adanya pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru. Keberhasilan program ini sangat membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan.

​Gubernur Sumut dalam sambutannya turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah, menyebut program ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

​Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi, Kejaksaan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk Labuhanbatu, berkomitmen untuk:

​●Menyusun mekanisme pelaksanaan yang terukur dan akuntabel.

●​Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.

​●Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi.

​●Mengoptimalkan sinergi antarinstansi demi penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.

​Dengan ditandatanganinya MoU ini, Labuhanbatu siap menjadi bagian dari daerah yang memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, demi mewujudkan sistem hukum yang efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat. (Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250