BeritaHUKUMKab.Kampar

Tak Ada Ampun, JPU Kejari Kampar Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Pemilik 14,8 Kg Sabu

×

Tak Ada Ampun, JPU Kejari Kampar Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Pemilik 14,8 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

KAMPAR,(CYBER24.CO.ID) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar bersikap tegas terhadap pelaku peredaran narkotika jaringan besar. Dua terdakwa kurir sabu seberat 14,8 kilogram, Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26), dituntut pidana penjara seumur hidup dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026).

​Dalam amar tuntutannya, JPU Faisal Pakpahan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dan Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas JPU Faisal di hadapan majelis hakim.

​Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf atas tindakan kedua terdakwa yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dalam jumlah yang sangat signifikan tersebut.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada 1 Juli 2025 lalu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya upaya penyelundupan sabu menuju Provinsi Sumatra Barat menggunakan mobil travel Toyota Innova bernopol B 2697 UOA.

​Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut di wilayah Kecamatan Tambang. Dalam penggeledahan di dua lokasi, yakni Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, petugas menemukan satu plastik hitam berisi 15 bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 14,8 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus.

Menanggapi tuntutan maksimal dari JPU, Majelis Hakim PN Bangkinang memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

​”Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum maupun terdakwa,” ujar Hakim sebelum menutup persidangan.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel, Termasuk Ketua Ormas GRIB Jaya

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang melintasi wilayah hukum Kampar, mengingat komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi maksimal bagi para pelaku extraordinary crime ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250