Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Selama ini, publik sering kali melihat Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab saat terjadi kerugian negara dalam penyaluran pupuk subsidi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, para penyuluh ini sebenarnya berada dalam posisi yang sangat rentan—menjadi korban dari skema sistematis yang dijalankan oleh oknum distributor, pengecer, dan pengurus kelompok tani yang nakal.
Penyuluh bertugas memvalidasi ribuan data petani dalam sistem e-RDKK dengan fasilitas dan waktu yang sangat terbatas.
Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum “mafia pupuk” untuk menyisipkan data fiktif atau menggelembungkan luas lahan. Ketika pupuk tersebut diselewengkan oleh distributor ke perkebunan besar atau dijual di atas harga HET oleh pengecer, penyuluhlah yang pertama kali dicari penegak hukum karena tanda tangannya ada di dokumen administratif.
“Penyuluh itu tidak punya gudang, tidak punya truk, dan tidak menerima uang penebusan dari petani. Semua itu ada di tangan pengecer dan distributor. Sangat ironis ketika penyuluh dipenjara hanya karena kesalahan administratif, sementara mereka yang menikmati keuntungan miliaran rupiah dari selisih harga subsidi justru melenggang bebas,” ujar Soni,S.H.,M.H.,M.Ling Seorang Aktivis lingkungan hidup dan pemerhati pertanian,Jumat (16/1/2026).
Sering kali, penyuluh berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka ditekan oleh kelompok tani untuk segera menyetujui data agar pupuk cepat turun. Di sisi lain, mereka tidak memiliki wewenang untuk menindak pengecer yang bermain harga. Penyelewengan justru terjadi di titik distribusi yang berada di luar kendali fisik seorang penyuluh.
Masyarakat perlu memahami bahwa PPL adalah mitra petani yang berjuang untuk ketahanan pangan, bukan bagian dari mafia. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengejar “kesalahan tanda tangan” penyuluh, tetapi berani menyentuh akar masalah: yakni aliran dana di tingkat distributor dan pengecer yang menjadi aktor intelektual sebenarnya.
Di tengah kemelut hukum ini, terselip duka mendalam dari keluarga para penyuluh yang kini harus menyandang status tersangka. Salah satunya adalah Anto (bukan nama sebenarnya), seorang ayah yang kini hanya bisa tertunduk lesu meratapi nasib putranya.
”Anak saya setiap hari pulang ke rumah dengan baju penuh lumpur karena masuk ke sawah-sawah petani dan kebun masyarakat. Dia sering pulang malam hanya untuk membantu pengurus kelompok tani mengisi data di komputer agar pupuk mereka cair. Kami hidup sederhana, motornya saja masih cicilan,” ujar Anto dengan suara bergetar.
”Sekarang dia dituduh merugikan negara miliaran rupiah. Logikanya di mana? Dia tidak punya gudang pupuk, dia tidak menjual pupuk. Dia hanya membantu administrasi, tapi kenapa sekarang dia yang harus menanggung dosa orang-orang besar yang punya gudang dan truk? Dia itu penyuluh, bukan penyamun. Saya hanya ingin keadilan, jangan jadikan anak saya tumbal untuk menutupi kesalahan mafia yang sebenarnya.”
Tangisan Anto mewakili ribuan keluarga penyuluh di Indonesia yang merasa dikhianati oleh sistem. Mereka yang berada di garis terdepan melayani petani, justru menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika penyimpangan oleh oknum distributor dan pengecer terendus oleh hukum.
Melalui rilis ini, kami berharap masyarakat dapat melihat secara objektif bahwa penyuluh pertanian adalah korban dari sistem pengawasan pupuk yang masih memiliki celah besar bagi para mafia.
Penulis : Amri Koto
(Ketua LSM Anti Korupsi AJAR,RIAU)



























