BeritaLabuhanbatuPemerintahan

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rakor GTRA, Fokus Percepat Penataan Aset dan Kepastian Hukum Rakyat

×

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rakor GTRA, Fokus Percepat Penataan Aset dan Kepastian Hukum Rakyat

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memperkuat komitmen dalam menuntaskan persoalan pertanahan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Rantauprapat, Jumat (23/1/2026).

​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua GTRA Kabupaten Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor adalah kunci utama untuk mewujudkan penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan.

​”Reforma agraria bukan sekadar administratif, melainkan upaya nyata negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kita butuh sinergi yang solid agar pemanfaatan tanah benar-benar dirasakan manfaatnya secara ekonomi dan sosial oleh warga Labuhanbatu,” ujar dr. Maya.

​Agenda utama Rakor kali ini mencakup evaluasi pelaksanaan reforma agraria, identifikasi objek dan subjek tanah, hingga pemetaan solusi atas berbagai konflik pertanahan yang masih berjalan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah status lahan eks HGU PTPN Janji di Kecamatan Bilah Barat.

​Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., memaparkan secara detail kondisi lapangan serta luas cakupan wilayah tersebut yang menjadi target prioritas penataan.

​Langkah ini mendapat dukungan penuh dari unsur Forkopimda. Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., bersama perwakilan dari Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal penertiban status lahan agar berjalan sesuai koridor hukum dan menjaga kondusivitas wilayah.

​Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati, Sekdakab Labuhanbatu, pimpinan perangkat daerah terkait, serta jajaran instansi vertikal yang tergabung dalam struktur GTRA. Melalui Rakor ini, Pemkab Labuhanbatu berharap proses redistribusi tanah dan legalisasi aset dapat berjalan lebih akseleratif di tahun 2026.

Baca Juga:  Cak Lontong dan Sutiyoso Diangkat Menjadi Komisaris Ancol

(Rustina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250