BeritaHUKUMJakarta

Sidang Korupsi Chromebook: Kesaksian Eks PPK Kemendikbudristek Akui Terima Rp701 Juta

×

Sidang Korupsi Chromebook: Kesaksian Eks PPK Kemendikbudristek Akui Terima Rp701 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali mengungkap fakta baru. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, Dhany Hamiddan Khori, mengakui telah menerima uang sebesar Rp701 juta yang berasal dari rekanan pemenang tender.

​Kesaksian tersebut disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).

​Dhany merinci bahwa total uang yang diterimanya terdiri dari AS$30.000 (setara Rp501 juta dengan kurs Rp16.700) dan Rp200 juta dalam bentuk tunai. Uang tersebut diberikan oleh Susy Mariana, perwakilan dari salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan Chromebook.

​Di hadapan majelis hakim, Dhany blak-blakan menyebut bahwa uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan mengalir ke sejumlah pihak dan digunakan untuk kepentingan operasional.

​”Uang tersebut saya bagikan kepada Pak Purwadi sebesar AS7.000, Pak Suhartono AS7.000, serta digunakan untuk biaya operasional perkantoran,” ungkap Dhany.

​Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagian dana tersebut bahkan digunakan untuk membelikan laptop bagi salah satu stafnya yang membutuhkan. Meski demikian, Dhany menegaskan bahwa seluruh uang yang pernah ia terima kini telah dikembalikan kepada negara.

​Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini mencatatkan angka kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp2,18 triliun. Penyimpangan diduga terjadi pada pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Total kerugian tersebut mencakup:

​●Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan secara umum.

​●AS$44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai mubazir dan tidak bermanfaat.

Baca Juga:  Remaja di Kampar Tewas Tersengat Jebakan Listrik Pemilik Pabrik Tahu

​Dalam perkara ini, mantan Mendikbudristek didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

​Jaksa menyebut terdakwa diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar melalui skema investasi dan surat berharga yang berkaitan dengan entitas korporasi tertentu. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250