BENGKALIS,(CYBER24.CO.ID) – Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, berubah mencekam saat Tim Opsnal Polres Bengkalis merangsek masuk ke sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, Selasa (3/2/2026). Dalam operasi senyap yang digelar pukul 03.00 WIB tersebut, kepolisian berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar pekerja migran.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah manis dari sinergi digital antara masyarakat dan kepolisian. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan warga yang masuk melalui nomor WhatsApp pribadinya serta layanan darurat 110.
”Kami merespons cepat curhatan warga. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak untuk memutus rantai pengiriman tenaga kerja ilegal ini sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri tanpa perlindungan hukum,” ujar AKBP Fahrian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan total 12 orang. Setelah melalui pemeriksaan intensif, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Keempat pelaku diduga kuat berperan sebagai pengorganisir keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Mereka memanfaatkan jalur laut di wilayah pesisir Bengkalis sebagai akses menuju Malaysia.
Ironisnya, dari delapan korban yang diselamatkan, ditemukan keragaman latar belakang yang cukup mengejutkan. Selain warga negara Indonesia, terdapat satu warga negara asing asal Myanmar (etnis Rohingya) yang turut terjebak dalam pusaran sindikat ini.
”Para korban ditemukan di titik penampungan dalam kondisi tanpa dokumen resmi. Ini adalah potret kelam eksploitasi manusia yang menyasar kelompok rentan,” tegas Kapolres.
Proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat membuahkan hasil signifikan. Petugas menyita delapan unit telepon genggam yang digunakan untuk koordinasi penyelundupan serta satu buah paspor milik korban.
Kini, para pelaku terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Langkah tegas ini adalah komitmen kami untuk memberantas mafia perdagangan orang yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir kita. Saat ini, seluruh pelaku dan korban telah berada di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Alumni Akpol 2005 tersebut.
Menutup keterangannya, AKBP Fahrian mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji manis pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
”Jangan ragu menjadi mata dan telinga bagi kepolisian. Manfaatkan layanan 110. Kita harus tekan praktik PMI ilegal ini hingga ke akar-akarnya demi keselamatan dan martabat manusia,” pungkasnya.(Fir)



























