PADANG,(CYBER24.CO.ID) – Dalam upaya menjamin kepastian hukum dan kualitas data pertanahan, Asisten Surveyor Kadastral (ASK) Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mengikuti Uji Kompetensi Bidang Survei Kadastral Gelombang Kedua Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Survei dan Pemetaan, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Geospasial,Kamis (26/2).
Berlangsung selama dua hari pada 12–13 Februari 2026, kegiatan ini diikuti oleh 18 peserta yang terdiri dari Surveyor Kadastral (SK) dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK). Uji kompetensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga teknis di lapangan memiliki kualifikasi yang terstandarisasi secara nasional.
Pada gelombang kedua ini, para peserta menjalani serangkaian evaluasi yang komprehensif. Selain uji teori untuk mendalami aspek regulasi dan pemahaman teknis, peserta juga diuji melalui praktik pengukuran langsung di lapangan. Tahapan ini bertujuan memvalidasi kemampuan teknis dalam melakukan pemetaan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Rangkaian penilaian ini diharapkan dapat melahirkan tenaga teknis yang tidak hanya kompeten secara skil, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip akurasi dan akuntabilitas dalam setiap jengkal tanah yang diukur,” ungkap perwakilan penyelenggara.
Peningkatan kapasitas SDM ini menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan memiliki tenaga teknis yang tersertifikasi, proses pendaftaran tanah di Kabupaten Agam diharapkan dapat berjalan lebih cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang optimal bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan profesionalitas ASN dan tenaga pendukungnya. Hal ini merupakan wujud nyata dalam memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan terpercaya bagi seluruh elemen masyarakat.



























