Pekanbaru,(CYBER24.CO.ID) – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi dari pihak Yuni Hartati ke Polda Riau atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan ini terkait dengan perkara perdata No. 12/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls, di mana AJPLH menduga para saksi tersebut berbohong saat persidangan pada Jumat,(5/9/2025).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, sidang lanjutan perkara antara AJPLH melawan Yuni Hartati digelar pada Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat dan tergugat.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi dengan inisial M.ST, AT, dan LN Manurung. Salah satu saksi diketahui merupakan keponakan dari Yuni Hartati. Ketiganya mengaku sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit milik Yuni Hartati.
Di bawah sumpah, para saksi menyatakan bahwa Yuni Hartati dan suaminya (almarhum M. Soleh) hanya memiliki masing-masing 2 hektare lahan. Keterangan ini bertentangan dengan gugatan AJPLH, yang mendalilkan bahwa Yuni Hartati menguasai lahan kelapa sawit seluas ± 71 hektare yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).
“Benar, kami telah melaporkan tiga orang saksi tersebut ke Polda Riau. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian kesaksian palsu atau keterangan palsu di muka persidangan,” ujar Soni, Ketua Umum AJPLH.
Soni menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Yuni Hartati adalah pihak yang menguasai lahan sawit seluas ± 71 hektare di kawasan HPT yang berlokasi di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Lahan tersebut terbagi di dua lokasi, salah satunya berbatasan langsung dengan area milik perusahaan Surya Dumai.
“Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seluruh lahan tersebut adalah milik Yuni Hartati. Bukti-bukti ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian di Polda Riau,” tegas Soni.
AJPLH juga mendesak Polda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) untuk memanggil lima orang lain yang sebelumnya disebut para saksi memiliki lahan di atas objek sengketa.
“Kami ingin memastikan apakah mereka benar-benar memiliki lahan dan menerima hasilnya selama ini. Jika tidak, maka mereka yang memberi keterangan palsu siap-siap akan dijerat sanksi hukum,” lanjut Soni.
Selain itu, AJPLH berencana untuk melaporkan Yuni Hartati kepada Satuan Tugas Pemberantasan Penguasaan Kawasan Hutan secara Ilegal (Satgas PKH). “Kami akan juga laporkan Yuni Hartati terkait penguasaan kawasan hutan secara ilegal,” tutup Soni.
(Team Redaksi)