PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Komitmen menjaga kelestarian ekosistem terus diperkuat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan yang diduga kuat berasal dari pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis dini hari (5/3/2026) ini berujung pada penyitaan dua unit truk bermuatan kayu serta penangkapan dua orang terduga pelaku.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Laskar Jaya Permana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari konsistensi tim di lapangan melalui skema Smart Patrol.
“Tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah sedang melakukan patroli rutin saat mendeteksi aktivitas mencurigakan di dalam kawasan. Sekitar pukul 02.50 WIB, tim menemukan truk Mitsubishi Canter (BM 9869 SU) tengah memuat kayu di area Parit Mega. Meski pelaku di lokasi tersebut sempat melarikan diri, tim tetap mengamankan barang bukti,” ujar Laskar dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Ketegangan sempat memuncak saat tim bergerak menuju titik kedua di Parit Pago pada pukul 03.15 WIB. Di sana, petugas menemukan truk Isuzu Giga (BM 9382 UN) yang juga sarat muatan kayu. Guna mencegah para pelaku kabur ke kegelapan hutan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.
“Langkah tegas terukur diambil. Supir berinisial G dan kernet berinisial H berhasil diringkus tanpa perlawanan lebih lanjut,” tegas Laskar.
Saat ini, kedua truk beserta seluruh muatannya telah dievakuasi ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang masih nekat merusak paru-paru hijau Riau demi keuntungan pribadi.(Red)



























