BeritaHUKUMPekanbaru

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita

×

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal Rp300 Miliar di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita

Sebarkan artikel ini
Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers yang digelar di lokasi gudang Blok H Nomor 2, Selasa (7/1/2026).

PEKANBARU (CYBER24.CO.ID) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap sindikat besar peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau. Dalam operasi penggerebekan di kawasan Pergudangan Avian, Pekanbaru, petugas menyita sedikitnya 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp300 miliar.

​Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengintaian intensif selama empat bulan.

​“Penindakan ini adalah hasil kolaborasi solid dan kerja keras tim di lapangan. Kami mengamankan sekitar 160 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek yang siap diedarkan secara ilegal,” ujar Djaka dalam konferensi pers di lokasi penggeledahan, Blok H Nomor 2, Pergudangan Avian, Rabu (7/1).

Operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan ratusan juta batang rokok baik impor maupun domestik yang melanggar aturan cukai. Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah merek populer yang disita antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.

​Selain barang bukti fisik, petugas juga mengamankan tiga orang di lokasi untuk dimintai keterangan. Saat ini, identitas para pelaku masih dirahasiakan guna kepentingan pengembangan kasus.

​“Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemilik gudang, pemodal, hingga jaringan distribusi besarnya. Kami pastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya,” tegas Djaka.

Letjen Djaka menekankan bahwa wilayah Riau dan pesisir Sumatera merupakan titik rawan (hotspot) penyelundupan karena letaknya yang strategis di jalur perdagangan internasional Selat Malaka. Penindakan ini menjadi pesan kuat bagi para pelaku usaha ilegal bahwa negara hadir untuk menjaga keadilan iklim usaha.

Baca Juga:  Pemberitahuan Pengurangan Tinggi Bukaan Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang

​”Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mematikan industri rokok legal yang patuh pada aturan. Sepanjang tahun 2025 saja, Bea Cukai telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal secara nasional,” tambahnya.

​Ekspos kasus ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Riau, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau sebagai bentuk dukungan lintas instansi dalam pemberantasan barang ilegal.

​DJBC mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan iklim investasi dan ekonomi Indonesia dapat tetap sehat dan berdaya saing.##

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250