BeritaHukrimNTT

Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Korban Trauma Berat

×

Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Korban Trauma Berat

Sebarkan artikel ini

Sikka ( CYBER24.CO.ID) – Belum tuntas penyidikan dugaan kekerasan seksual menimpa delapan murid Sekolah Dasar diduga dilakukan oleh oknum guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka Flores NTT, kini muncul lagi dua kasus serupa menimpa anak dibawah umur di Kecamatan Alok dan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.

Seorang ayah pengangguran diduga mencabuli putri kandungnya berulangkali yang masih status seorang pelajar.

Pelaku AKM alias Albert (37) diduga mencabuli TAW, anak kandungnya.

Kejadiannya telah berulang kali sejak bulan November, Desember 2024 dan bulan Januari 2025. Korban tidak ingat persis hari dan tanggal semua kejadian tersebut. Ia hanya ingat kejadian bulan Januaripada hari Kamis.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Sikka, Iptu Jermi Soludale, Senin 10 Maret 2025 mengatakan korban mengalami ancaman pada setiap kali pelaku melakukan aksinya hingga kasus ini dilaporkan Rabu 6 Maret 2025.

Penyidik telah memeriksa para saksi memiliki alat bukti yang cukup. Sehari setelah laporan tersebut, polisi menangkap, memeriksa dan menahan pelaku, meski pelaku tidak mengakui perbuatanya.

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan, setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman kepada korban,” ujar Jermi.

Perbuatan pelaku diancam 5 tahun penjara. Dia disangka melanggar ketentuan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak bedanya kejadian yang menimpa TAW, pelajar berusia 14 tahun, MSAL juga mengalami kekerasan seksual berulangkali yang dilakukan MS. Korban hanya ingat kejadian terakhir pada Rabu, 25 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di sebuah penginapan sederhana di Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat.

Kepada penyidik, kata Jermi, pelaku meminta korban mengantarkan air. Namun pelaku justru membawanya ke penginapan di Hewuli. Setibanya di sana, pelaku menarik korban ke dalam kamar, mengunci pintu lalu dia pergi.

“Beberapa saat kemudian pelaku kembali. Dia membuka kunci kamar dan mengajak korban berhubungan badan,” kata Jermi.

Korban menceritakan musibah yang menimpanya kepada sanak keluarga dan melaporkan pelaku ke Polres Sikka.

Jermi mengatakan, memasuki minggu kedua bulan Maret 2025 telah terjadi tiga kasus kekerasan seksual menimpa anak dibawah umur melibatkan tiga pelaku.

Berulangnya kasus kekerasan seksual, Jermi mengatakan polisi tidak bisa kerja sendirian mengatasinya. Diperlukan kolaborasi dan kerja keras semua elemen masyarakat mengatasinya.

Polisi melalui bagian Bimas, Bhabinkamtibmas sampai Polsek dan Pospol sudah berulangkali dan dalam berbagai kesempatan menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, Namun kekerasan seksual menimpa anak dibawah umur dan perempuan dewasa terus berulang.

Ironi Kabupaten Ramah Anak

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus mengatakan ironi kekerasan seksual berlangsung di Sikka ditetapkan kabupaten layak anak.

Laporan kekerasan seksual meningkat seiring dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sikka pada tahun 2023. Terbanyak pelakunya berasal dari orang-orang terdekat dengan korban.

Pendekatan yang lebih familiar dan menyeluruh menjadi salah satu alasan warga mengadukan laporan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Mungkin selama ini mereka berpikir ribet. padahal tidak,kami merespon laporan dalam tempo 1×24 jam,” kata Petrus Senin 10 Maret 2025 di Maumere.

Petrus menyebut para pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat dalam banyak kasus adalah ayah kandung, ayah tiri, guru dan orang lain yang punya kedekatan dengan korban.

Dibukanya UPTD PPA memberi solusi kepada korban dan keluarganya. Bila ada laporan, UPTD mengundang stakeholder melakukan ekspos kasus pada setiap hari Jumat.

Kasusnya dipelajari bersama-sama, apakah berhenti dalam tahapan mediasi atau penegakan hukum.

Sampai awal bulan Maret 2025, terjadi tiga kasus kekerasan seksual termasuk yang dilakukan oleh oknum guru mata pelajaran PJOK terhadap delapan peserta didiknya dan dua kasus kekerasan seksual terbaru juga dilaporkan kepada UPTD PPA Sikka.

Staf UPTD PPA memberikan pendampingan hingga membuat laporan kepada polisi.

“Kasus kekerasan seksual tidak bisa didiamkan supaya memberi pelajaran kepada pelaku atau predator tidak muncul lagi korban berikutnya,” kata Petrus juga menjabat Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

Kekerasan yang terus muncul menandakan Sikka tidak sedang baik-baik saja. Dinas yang menanganinya menyimpulkan keadaan ini sudah darurat, penanganan kekerasan seksual perempuan dan anak harus menjadi prioritas.

Dalam Musrenbang, tokoh perempuan dan agama mendesak Pemda Sikka mendirikan selter. Tempat tersebut menjadi penampungan, pembinaan dan rehabilitasi kepada korban.

Petrus telah mempresentasikan rencana pendirian selter membutuhkan anggaran sekitar Rp 3,5 miliar kepada pemerintah pusat.

“Pendampingan akan sia-sia jika predator masih berada di dalam rumah. Tanpa tempat perlindungan yang aman, mengembalikan korban ke rumah keluarga sama saja dengan menyerahkannya kembali kepada predator,”pungkasnya.

( Yun -Sikka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!