BeritaFlora dan FaunaMaluku

BKSDA Maluku dan Karantina Sanana Selamatkan Burung Endemik dari Jalur Perdagangan Ilegal

×

BKSDA Maluku dan Karantina Sanana Selamatkan Burung Endemik dari Jalur Perdagangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

AMBON,(CYBER24.CO.ID) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa endemik. Sebanyak 11 ekor burung paruh bengkok yang diduga diangkut secara ilegal berhasil diamankan dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 84 yang melayani rute pelayaran Obi–Kendari.

​Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Maluku, Bukhori Muslim, mengonfirmasi bahwa belasan satwa tersebut disita karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

​“Satwa liar dilindungi tersebut diamankan dari atas kapal sebelum akhirnya diserahterimakan kepada petugas Resort KSDA Sanana melalui sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sanana,” ujar Bukhori di Ambon, Minggu (15/3).

Berdasarkan hasil identifikasi, ke-11 burung tersebut terdiri dari tiga spesies yang semuanya masuk dalam kategori dilindungi:

●​3 Ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata)

​●1 Ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory)

●​7 Ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus)

​Ketiga jenis burung ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018 dan masuk dalam daftar Appendix II CITES, yang berarti perdagangannya diawasi secara ketat secara internasional demi mencegah kepunahan.

Saat ini, seluruh burung dilaporkan dalam kondisi sehat dan telah berada di Kantor Resort KSDA Sanana. Petugas akan melakukan proses rehabilitasi dan observasi sebelum satwa-satwa tersebut dipulangkan ke habitat asalnya.

​“Setelah dipastikan siap secara sifat liar dan kesehatannya, burung-burung paruh bengkok ini akan segera dilepasliarkan kembali ke alam,” tambahnya.

BKSDA Maluku mengimbau keras kepada masyarakat, pelaku usaha, serta penumpang kapal untuk mematuhi aturan konservasi. Pengangkutan satwa tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

​Sesuai Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2), pelaku yang sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Baca Juga:  April Berkah: Polres Labuhanbatu Gelar Syukuran Meriah untuk 49 Anggota yang Berulang Tahun

​BKSDA Maluku memastikan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik pelabuhan melalui kolaborasi lintas instansi guna memutus rantai perdagangan ilegal yang mengancam ekosistem kepulauan di Maluku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250