Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, bertempat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (30/9).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat bersama jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat. Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk meninjau capaian pelaksanaan sosialisasi, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang ditemui di lapangan.
Dalam rapat, dibahas pula strategi percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Tanah ulayat memiliki kedudukan istimewa bagi masyarakat hukum adat di Sumatera Barat, sehingga proses pendaftarannya memerlukan pendekatan yang cermat, partisipatif, serta selaras dengan kearifan lokal.
Diskusi menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat hukum adat agar pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan efektif. Dengan demikian, diharapkan kepastian hukum atas tanah ulayat dapat terjamin, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Melalui rapat evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat administrasi pertanahan dan menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam pengelolaan tanah ulayat di Sumatera Barat.