BeritaBPNKab.Agam

BPN Agam Laksanakan Pengukuran ICP di Nagari Manggopoh untuk Persiapan PTSL 2026

×

BPN Agam Laksanakan Pengukuran ICP di Nagari Manggopoh untuk Persiapan PTSL 2026

Sebarkan artikel ini

AGAM,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantan) Kabupaten Agam bergerak cepat mengawali persiapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Langkah ini diawali dengan pelaksanaan penentuan dan pengukuran Independent Control Point (ICP) di wilayah Nagari Manggopoh, Senin (30/3).

​Kegiatan yang diterjunkan langsung oleh tim petugas ukur ini bertujuan untuk menjamin kualitas data spasial agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.

​Secara teknis, ICP merupakan titik acuan di lapangan dengan koordinat presisi yang berfungsi sebagai “jangkar” dalam pembuatan maupun koreksi peta pertanahan. Keberadaan titik ini sangat krusial, terutama dalam metode pemetaan modern berbasis foto udara atau drone. Tanpa ICP yang akurat, peta yang dihasilkan berisiko mengalami pergeseran posisi dari kondisi nyata di lapangan.

Pengukuran ICP ini memiliki peran strategis dalam ekosistem administrasi pertanahan, di antaranya:

​Referensi Koordinat Tunggal: Memastikan seluruh peta bidang tanah terintegrasi dalam sistem koordinat resmi nasional.

​Sinkronisasi Multi-Metode: Menyatukan hasil pengukuran dari berbagai teknologi, mulai dari drone, GPS, hingga total station.

​Minimalisir Sengketa: Mencegah terjadinya tumpang tindih (overlap) bidang tanah akibat kesalahan posisi pada peta.

​Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Agam dalam melakukan pengukuran ICP ini merupakan bentuk transparansi dalam menghadirkan data pertanahan yang valid. Dengan basis data yang presisi sejak awal, proses penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, aman, dan memberikan kepastian hukum yang absolut.

​Pihak Kantor Pertanahan juga mengimbau masyarakat Nagari Manggopoh untuk berperan aktif mendukung kelancaran tugas para petugas di lapangan. Partisipasi warga dalam memberikan informasi batas tanah yang jelas menjadi kunci utama keberhasilan program PTSL.

​Melalui langkah proaktif ini, Kabupaten Agam menargetkan seluruh bidang tanah di wilayahnya dapat terpetakan secara lengkap dan akurat, guna mendorong percepatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui tertib administrasi pertanahan.

Baca Juga:  AJPLH Laporkan Tiga Saksi Kasus Lahan Sawit ke Polda Riau, Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250