Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menindaklanjuti pembukaan blokir anggaran dari Kementerian Keuangan dengan langkah strategis berupa rencana pembuatan arsip sertipikat atau warkah sertipikat. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang warkah Kantor Pertanahan Kabupaten Agam pada hari Selasa, 30 September 2025.
Rencana pembuatan arsip tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Arsip sertipikat atau warkah merupakan dokumen penting yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah masyarakat. Oleh karena itu, penyimpanan dan pengelolaannya perlu dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.
Dengan adanya anggaran yang kembali dibuka, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berkomitmen untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam memperkuat sistem pengarsipan. Selain menjaga keamanan dokumen dari risiko kerusakan atau kehilangan, langkah ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, beserta jajaran terkait, menekankan pentingnya inovasi dan disiplin dalam tata kelola arsip. Ke depan, pengelolaan warkah sertipikat tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga diarahkan menuju digitalisasi agar pelayanan publik semakin responsif, transparan, dan akuntabel.
Melalui rencana ini, BPN Agam berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih baik, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat.