JAKARTA,(CYBER24.CO.ID) – Mabes Polri secara resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, dari jabatannya. Langkah strategis ini diambil guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan terkait polemik penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menarik perhatian publik.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan tanpa hambatan, serta menjamin bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan hukum,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1).
Keputusan ini merujuk pada rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026. Audit tersebut membedah kembali penanganan perkara curas dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 lalu.
Hasil audit mengindikasikan adanya dugaan kelemahan fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Hal ini dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri di mata publik.
“Melalui gelar perkara pada 30 Januari 2026, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan mendalam selesai dilaksanakan,” tambah Trunoyudo.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Kapolda DIY.
Kasus ini bermula pada April 2025, saat seorang warga bernama Hogi Minaya melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan tas istrinya. Pengejaran tersebut mengakibatkan sepeda motor pelaku kehilangan kendali hingga menabrak tembok dan menyebabkan dua pelaku meninggal dunia.
Polemik mencuat setelah Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Sleman dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman saat ini tengah mengupayakan mediasi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) antara pihak Hogi Minaya dengan keluarga pelaku.
Polri memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat untuk memastikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.(Agus)



























