BeritaSIAK

Di Kabupaten Siak, Masjid Jadi Tempat Musrenbang

×

Di Kabupaten Siak, Masjid Jadi Tempat Musrenbang

Sebarkan artikel ini

SIAK,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Kabupaten Siak, sudah berulang-ulang beberapa hari belakangan ini melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan untuk Tahun Anggaran 2027 di Masjid, yang terbaru di Masjid Syuhadak, Kampung Maredan, Jumat (27/2/2026) mendatang. Kegiatan itu dirangkai dengan Safari Ramadan Bupati Siak dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga menjelang berbuka puasa.

Surat undangan bernomor 000.7.1.4/KASI PMKK Kecamatan Tualang tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani Camat Tualang, Mursal, menyebut kegiatan tersebut bersifat penting. Namun dalam praktiknya, undangan kepada anggota DPRD dari daerah pemilihan Tualang disebut hanya ditujukan kepada yang beragama Islam, menyesuaikan dengan rangkaian Safari Ramadan yang digelar di masjid.

Camat Tualang Mursal saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026), menjelaskan bahwa Musrenbang sengaja dirangkai dengan Safari Ramadan sehingga dilaksanakan di masjid.

“Karena dirangkai dengan acara Safari Ramadan itu makanya begitu, tapi saya siap salah,” ujar Mursal pada wartawan.

Ia mengaku penggunaan masjid sebagai lokasi Musrenbang dilakukan dengan meniru kecamatan lain. Meski demikian, ia menyatakan siap bertanggung jawab jika keputusan itu dinilai keliru.

“Karena kecamatan lain juga ada di dalam masjid, tapi kalau saya salah saya minta maaflah,” Sebutnya

Mursal juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut dilandasi sikap intoleran. Menurutnya, pembatasan undangan semata-mata karena lokasi kegiatan berada di rumah ibadah.

“Tidak sejauh itu, tidak ada saya berpikir intoleran, hanya karena di masjid, dan saya siap mengubah tempat karena acaranya nanti Jumat,” katanya.

Musrenbang sendiri merupakan forum tahunan untuk menyerap usulan pembangunan dari tingkat kampung hingga kecamatan sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun berikutnya. Forum ini pada dasarnya bersifat umum dan menjadi ruang penyampaian aspirasi lintas elemen, termasuk legislatif.

Baca Juga:  Reforma Agraria Hidupkan Potensi Desa Bandung, dari Semak Belukar Jadi Sumber Ekonomi Masyarakat

Keputusan membatasi undangan DPRD hanya kepada anggota Muslim memicu reaksi dari sejumlah anggota dewan.

Anggota DPRD Siak Fraksi PDI Perjuangan Dapil 3, Marudut Pakpahan, menyayangkan keputusan camat tersebut. Ia mengaku langsung menyampaikan keberatannya kepada Camat Tualang.

“Masjid itu tempat beribadah. Kalau Safari Ramadan memang tempatnya di masjid atau musala karena ada rangkaian ibadahnya. Kalau Musrenbang, orang bisa berdebat di dalamnya. Sejauh ini tidak pernah dibuat di dalam masjid atau gereja atau rumah ibadah lainnya,” ujarnya.

Marudut juga menilai dirinya mengalami pengucilan karena tidak diundang akibat perbedaan agama. Sementara koleganya sesama anggota DPRD tetap menerima undangan.

“Saya sudah empat periode menjadi anggota dewan dan tidak pernah ada masalah intoleransi. Baru sekarang saya mendapatkan. Ini ada apa ini, apa ini memecah belah kita?” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Siak, Irving Kahar Arifin juga kecewa dengan camat tersebut. Ia mempertanyakan keputusan pemerintah kecamatan yang menggunakan masjid sebagai lokasi forum perencanaan pembangunan.

“Harusnya tidak boleh dilakukan di masjid atau rumah ibadah, karena beda dengan kegiatan keagamaan. Akibatnya anggota DPRD non muslim jadi tidak diundang, ini saya khawatir nanti dianggap Siak mempraktikkan kebijakan intoleran, mendeskreditkan minoritas, inikan bahaya,” katanya.

Menurut Irving, keputusan tersebut merupakan kesalahan serius. Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka terkait motif penggunaan rumah ibadah untuk forum yang bersifat umum.

“Undangan telah menyebar ke mana-mana, kalau mau minta maaf harus dengan konsekuensinya, yaitu maaf secara terbuka kepada publik atas kesewenang-wenangan ini,” katanya.

Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi catatan agar tidak terulang di masa mendatang. Irving juga menilai Bupati Siak perlu melakukan evaluasi terhadap Camat Tualang, karena kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan kurangnya toleransi terhadap kelompok minoritas di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif

Laporan: Masroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250