SIAK,(CYBER24.CO.ID)- Pemerintahan Kabupaten Siak kembali diguncang isu serius. Gerakan Pemuda Mahasiswa Riau (GPM-R) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin, 2 Maret 2026, di Tugu Zapin, depan Kantor Gubernur Riau. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak pengusutan dugaan pengaturan proyek miliaran rupiah dan praktik nepotisme yang menyeret nama Bupati Siak, Afni Z. Jum’at, 27/2/2026.
Dalam surat tertanggal 25 Februari 2026, GPM-R menyatakan aksi ini merupakan langkah konstitusional menyampaikan pendapat di muka umum. Sekitar 150 massa disebut akan turun ke jalan, membawa spanduk dan pengeras suara, dengan titik kumpul di Pustaka Wilayah Riau sebelum bergerak ke lokasi aksi pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Koordinator Lapangan aksi, Rahmat Hidayat, dalam pernyataan tertulisnya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak serta indikasi nepotisme di lingkungan BUMD.
GPM-R menyoroti tiga paket proyek pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025/2026. Proyek tersebut meliputi pembangunan Jalan Siak–Tumang senilai Rp9,185 miliar, peningkatan Jalan Sawit Permai–Teluk Merbau senilai Rp7,486 miliar, serta peningkatan Jalan Lubuk Miam senilai Rp7,812 miliar.
Organisasi mahasiswa itu menduga proses lelang atas proyek-proyek tersebut tidak berjalan independen. Mereka mengindikasikan adanya pengondisian pemenang tender sebelum proses lelang berlangsung. Dalam dokumen tuntutan, disebutkan dugaan keterlibatan suami Bupati Siak berinisial TDH dan seorang kontraktor berinisial BW yang disebut sebagai pihak yang diuntungkan.
GPM-R juga menduga adanya aliran dana atau setoran dalam proses penentuan pemenang lelang serta kemungkinan intervensi terhadap panitia pengadaan. Dugaan tersebut, menurut mereka, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyuapan, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
Selain dugaan pengaturan proyek, GPM-R mengangkat persoalan pengangkatan sejumlah kerabat Bupati di BUMD BSP Zapin. Mereka mempertanyakan mekanisme penunjukan tenaga ahli dan pejabat manajerial yang dinilai tidak melalui proses seleksi terbuka dan transparan.
Dua nama yang disebut dalam lampiran tuntutan adalah Irvan Zulkifli, SH.I yang disebut sebagai abang kandung Bupati dan diangkat sebagai Tenaga Ahli Bidang Hukum, serta Riwahyudi W yang disebut sebagai sepupu Bupati dan menjabat sebagai Manajer Supply Chain Management. Posisi tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengawasan alur produksi dan distribusi di sektor migas BUMD.
GPM-R menilai penempatan kerabat dalam jabatan penting berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan “permufakatan jahat” dalam pengaturan proyek serta mengevaluasi proses rekrutmen pejabat di BUMD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Siak maupun BUMD terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Laporan: MASRONI



























