BeritaHUKUMSulut

Diduga Jadi Sarang Penimbunan Bio Solar, Gudang Milik Inisial RI di Matuari Resahkan Warga dan Jemaah Gereja

×

Diduga Jadi Sarang Penimbunan Bio Solar, Gudang Milik Inisial RI di Matuari Resahkan Warga dan Jemaah Gereja

Sebarkan artikel ini

BITUNG,(CYBER24.CO.ID) – Praktik ilegal penimbunan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali memicu kemarahan publik di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Aktivitas yang diduga dikelola oleh oknum berinisial RI ini dilaporkan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketenangan ibadah masyarakat setempat.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas gudang yang terletak di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Perumahan Meyta Dua, Kecamatan Matuari ini, dikeluhkan warga karena aroma solar yang tajam menyengat hingga ke area rumah ibadah (Gereja) saat ibadah Hari Minggu berlangsung. Kondisi ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Saat dikonfirmasi oleh tim media CYBER24.CO.ID pada Senin (06/04/2026), RI mengakui keberadaan gudang tersebut namun berkilah mengenai status kepemilikannya secara penuh.

“Saya hanya pemilik gudang, unit kendaraan, tandon, dan drum. Bosnya bukan saya, ada bos besar di belakang layar,” ujar RI kepada wartawan.

​Meskipun demikian, nama RI bukanlah sosok baru dalam pusaran bisnis BBM ilegal di Bitung. Namanya kerap muncul dalam berbagai laporan terkait praktik serupa, namun hingga kini aktivitasnya terkesan “kebal hukum” dan berjalan tanpa hambatan berarti.

Hasil investigasi langsung di lokasi menunjukkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal, di antaranya:

​●Satu unit mobil tangki yang terparkir di dalam area gudang.

●​Puluhan drum, jerigen, dan tandon yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi hasil “tapping” atau pengepul.

​Informasi menyebutkan bahwa solar subsidi tersebut tidak hanya beredar di Bitung, tetapi juga diduga diselundupkan keluar daerah hingga ke Provinsi Gorontalo.

Ketidaktersentuhan gudang tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kinerja Polsek Matuari dan Polres Bitung. Warga mencurigai adanya “main mata” atau aliran setoran yang membuat praktik ini tetap eksis.

Baca Juga:  Pakai Rompi Oranye, Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan di Pemprov Riau

​”Kami meminta Kapolda Sulawesi Utara segera turun tangan. Jangan biarkan ada oknum yang membekingi mafia BBM. Tangkap RI dan usut tuntas siapa ‘Bos Besar’ yang dia maksud,” tegas salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan kejahatan serius. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023), pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Kini, publik menanti keberanian Polres Bitung dan Polda Sulut untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih. Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri di Sulawesi Utara dipertaruhkan.

Reporter: Michael H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250