BengkuluBeritaHUKUM

Dugaan Perampasan HP Saat Liputan Pungli, Wartawati di Bengkulu Resmi Lapor Polisi

×

Dugaan Perampasan HP Saat Liputan Pungli, Wartawati di Bengkulu Resmi Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

BENGKULU,(CYBER24.CO.ID) – Langkah tegas diambil oleh Ermi Yanti, seorang jurnalis di Bengkulu yang menjadi korban dugaan perampasan alat kerja saat bertugas. Didampingi jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Ermi resmi melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026).

​Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

​Insiden bermula pada Minggu (29/3/2026) di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu. Saat itu, Ermi tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan meliput dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan perselisihan antara pedagang permainan anak dan seorang pria berinisial AU (diduga oknum Ketua RT sekaligus Ketua Pokdarwis).

​Keributan dipicu oleh permintaan iuran sebesar Rp50.000 kepada pedagang. Saat Ermi berupaya mendokumentasikan peristiwa tersebut, situasi memanas. Oknum di lokasi diduga melakukan tindakan represif berupa perampasan telepon genggam milik korban dan memaksa penghapusan rekaman video hasil liputan.

​”Saat saya sedang meliput, handphone saya dirampas oleh oknum yang meminta iuran di lokasi. Tidak hanya itu, saya juga mengalami tekanan verbal dengan kata-kata kasar,” ungkap Ermi saat memberikan keterangan.

​PWI Provinsi Bengkulu melalui Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan bahwa kasus ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Bengkulu.

​”Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap profesi. Ada dugaan kuat upaya sistematis menghalangi kerja jurnalistik dengan cara merampas alat kerja wartawan. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tegas Ikhsan.

​Senada dengan PWI, dukungan mengalir deras dari berbagai organisasi pers lainnya seperti JMSI dan DPW MOI Provinsi Bengkulu. Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus mengandung unsur pidana umum.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

​Kasus ini kian menjadi sorotan mengingat Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, sebelumnya telah menegaskan bahwa Pokdarwis tidak memiliki kewenangan untuk menarik iuran. Pungutan tanpa dasar hukum yang jelas di kawasan wisata tersebut dipastikan bersifat ilegal.

​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti ketegasan Polresta Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan ini, baik terkait dugaan perampasan alat kerja maupun praktik pungutan liar yang menjadi akar persoalan di lapangan.

(Mudisuan.SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250