BeritaHUKUMKab. Pelalawan

Dugaan Provokator Sidang Lapangan di Pelalawan Berujung Laporan Polisi

×

Dugaan Provokator Sidang Lapangan di Pelalawan Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelalawan,(CYBER24.CO.ID) – Peristiwa dugaan provokator dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan setelah berujung laporan resmi ke Polres Pelalawan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, saat sidang lapangan berlangsung.

Sidang lapangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Pelalawan, diikuti oleh Penggugat, Kepala Desa dan beberapa personil perangkat desa lainnya dan Bhabinkamtimas, yang bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa guna memastikan kondisi dan batas-batas yang dipermasalahkan.

Ketua umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengatakan bahawa perlu dipahami, perkara yang diperiksa bukanlah sengketa kepemilikan lahan, melainkan gugatan terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

Objek yang disengketakan diduga merupakan kawasan hutan yang saat ini dikuasai oleh Yimmi Fujanto. Hal ini menjadi pokok utama dalam gugatan yang diajukan, yakni menyangkut legal standing atas penguasaan kawasan hutan, bukan kepemilikan pribadi.

Awalnya, situasi sidang berlangsung kondusif hingga muncul dugaan tindakan provokator dari salah satu warga. Seorang ibu rumah tangga berinisial EW diduga melontarkan pernyataan yang memicu emosi massa di lokasi, sehingga suasana menjadi tegang dan hampir ricuh.

Menurut keterangan saksi di lokasi, pernyataan tersebut memancing reaksi warga yang hadir. Padahal, objek yang diperiksa dalam sidang lapangan disebut bukan milik warga setempat maupun milik terlapor, melainkan kawasan yang statusnya sedang dipersoalkan secara hukum.

Melihat situasi yang mulai tidak terkendali, aparat kepolisian dari Polsek Bunut yang berjaga di lokasi segera melakukan pengamanan. Langkah cepat tersebut berhasil meredam potensi bentrokan dan sidang dilanjutkan dengan singkat.

Atas kejadian itu, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi telah melaporkan EW ke Polres Pelalawan pada 27 November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan provokator yang dinilai mengganggu jalannya proses hukum di lapangan.

Baca Juga:  Rapat Panas Soal Lahan Tol, Dua Pejabat BPN Pekanbaru Pilih Menghindar dari Media

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 10 Desember 2025.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2025, diketahui bahwa proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan fakta guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Di sisi lain, AJPLH juga menegaskan bahwa perkara utama yang menjadi latar belakang sidang lapangan tersebut adalah dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin oleh Yimmi Fujanto. AJPLH menyebut, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya serta telaah teknis dari BPKH Pekanbaru, tidak ada fakta yang menyatakan objek tersebut keluar dari status kawasan hutan.

Ketua Umum AJPLH, Soni,SH,MH,M.Ling menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Yimmi Fujanto secara pidana atas dugaan menduduki dan menguasai kawasan hutan produksi tanpa izin. Ia meminta penyidik Polres Pelalawan jeli dalam melihat perkara ini sebagai kasus lingkungan, bukan sekadar sengketa perdata biasa.

Soni juga menambahkan bahwa dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai provokator atau penghasutan diatur dalam Pasal 246.

“Setiap orang yang di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya. Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, ketentuan ini relevan dengan dugaan tindakan yang terjadi di lokasi sidang lapangan tersebut.

AJPLH mendesak agar kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Hasil konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan melalui Aipda Rollys Patar, sebelumnya melakukan penyelidikan nengenai laporan AJPLH, menyampaikan telah mengarahkan Pelapor untuk menanyakan di Unit I Reskrim Polres Pelalawan karena Ia saat ini bertugas di Polsek Ukui.

Baca Juga:  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak LDII Perkuat Pendidikan Karakter dan Kapasitas Guru

“Tanya di Unit I Bang, saya telah Pindah di Ukui,” jawabnya. Kamis (2/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polres Pelalawan terkait perkembangan penanganan laporan, baik terkait dugaan provokator maupun dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250