BeritaPendidikanSIAK

Dunia Pendidikan Siak, Terus Tercoreng! Apa Tindakan Bupati?

×

Dunia Pendidikan Siak, Terus Tercoreng! Apa Tindakan Bupati?

Sebarkan artikel ini

SIAK,(CYBER24.CO.ID) – Dunia pendidikan di Kabupaten Siak, terus tercoreng. Seorang siswi SMP Negeri 1 Bungaraya diduga menyebarkan foto ketelanjangan temannya melalui aplikasi WhatsApp.

Atas kejadian tersebut apa tindakan Bupati Siak, Afni Zulkifli?

Apakah akan tuntas dengan seragam sekolah gratis? Atau akan terjadi kembali hal yang sama terhadap sekolah lain nya, dibawah dinas Pendidikan Siak?

Peristiwa ini sempat menghebohkan lingkungan sekolah dan memicu keprihatinan orang tua siswa. Selain itu juga menjadi perbincangan di mana-mana.

Kepala SMPN 1 Bungaraya, Afrizal, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan kasus itu terjadi sebelum pelaksanaan ujian sekolah dan pertama kali diketahui dari laporan sejumlah siswa.

“Benar ada kejadian itu, sebelum ujian. Ada laporan dari anak-anak yang melihat gambar tidak layak. Setelah kami konfirmasi, ternyata gambar tersebut berasal dari temannya sendiri, siswa kelas VIII,” ujar Afrizal saat di konfirmasi wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah langsung mengambil langkah pembinaan. Sekolah memanggil siswi yang bersangkutan bersama orang tuanya untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban.

Sebagai bentuk sanksi dan komitmen agar perbuatan serupa tidak terulang, siswi tersebut diwajibkan menandatangani surat perjanjian bermaterai yang diketahui orang tua, wali kelas, serta pihak sekolah. Surat pernyataan itu diterbitkan oleh SMPN 1 Bungaraya pada 8 Januari 2026.

Dalam surat perjanjian tersebut, siswi kelas VIII itu menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan membolos, tidak cabut jam pelajaran, tidak membawa telepon genggam ke sekolah, datang tepat waktu, serta tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Paling utama, siswi tersebut menyatakan tidak akan lagi menyebarkan konten vulgar, termasuk foto yang mengandung unsur pornografi dan pornografi anak.

Baca Juga:  Bencana Lingkungan Melanda Taman Nasional Tesso Nilo: Akuntabilitas Balai TNTN Dipertanyakan!

Dalam surat itu ditegaskan, apabila yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, pihak sekolah akan memanggil orang tua dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh siswi yang bersangkutan, orang tua/wali, wali kelas, serta diketahui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 1 Bungaraya.

Afrizal menambahkan, pihak sekolah menyesalkan kejadian tersebut dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh siswa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Anak-anak harus paham dampak hukum dan moral dari penyalahgunaan teknologi,” tutupnya.

Laporan: MASRONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250