BeritaLingkungan HidupPekanbaru

Eksploitasi Hutan dan Kebijakan Masa Lalu Jadi ‘Biang Kerok’ Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Sumut, dan Aceh

×

Eksploitasi Hutan dan Kebijakan Masa Lalu Jadi ‘Biang Kerok’ Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.CA., C.LA.

Pekanbaru (CYBER24.CO.ID) – Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda luas di wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh, dipastikan bukan semata-mata fenomena alam. Tragedi ini merupakan konsekuensi dari proses panjang masalah tata kelola lingkungan yang terakumulasi secara struktural selama bertahun-tahun.

​”Ini terlihat jelas sebagai sesuatu yang terakumulasi. Bencana ini adalah akibat dari kesalahan pengelolaan lingkungan yang terjadi belasan tahun, bukan hanya sesaat,” tegas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling., C.Md., C.CA., C.LA, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Kamis (11/12).

Akar Masalah di Sumbar,Sumut dan Aceh: Eksploitasi Hutan dan Alih Fungsi Lahan

​Soni menjelaskan bahwa akar persoalan penyebab bencana longsor dan banjir bandang di tiga provinsi ini jauh lebih kompleks. Secara spesifik, penyebab utama banjir di Sumatera Barat,Sumatera Utara dan Aceh ditengarai kuat oleh dua faktor struktural:

Eksploitasi Kawasan Hutan: Pemberian izin-izin besar di masa lalu yang membuka ruang lebar bagi eksploitasi kawasan hutan, seringkali tanpa mitigasi bencana yang memadai.

Alih Fungsi Lahan yang Masif: Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara masif. Di Sumbar, faktor ini diperparah oleh pembukaan lahan di area perbukitan dan daerah resapan air, sementara di Sumatera Utara dan Aceh, pembalakan liar (illegal logging) masih leluasa beroperasi di hutan konservasi.

​”Rangkaian kebijakan di masa lalu yang memberikan karpet merah bagi eksploitasi hutan kini menuai bencana besar. Berbagai izin yang dikeluarkan saat itu menjadi bagian krusial dari masalah struktural yang kita hadapi hari ini,” ujarnya.

​Mengingat kompleksitas masalah ini, Soni menilai publik tidak tepat jika hanya menimpakan kesalahan kepada menteri yang sedang menjabat saat ini.

Baca Juga:  JMSI Pelalawan Gelar Seminar Hukum Pers, Didukung Penuh Pemda, EMP, dan Musim Mas

​“Jelas ini bukan tanggung jawab yang hanya bisa dibebankan untuk menteri sekarang, karena ini merupakan akumulasi dari kebijakan ataupun pemberian izin menteri-menteri terdahulu juga,” kata Soni, menekankan perlunya melihat masalah ini secara struktural dan historis.

​Selain isu perizinan, AJPLH juga menyoroti lemahnya kepatuhan para pemegang izin terhadap regulasi perlindungan lingkungan. Salah satu regulasi paling krusial yang terabaikan adalah aturan mengenai perlindungan sepadan sungai—aturan yang sejatinya dibuat untuk mencegah terjadinya banjir.

​“Banyak sekali perkebunan yang membuat kebunnya hingga ke pinggir sungai. Baik itu konteks pertambangan maupun perkebunan. Hanya sebagian kecil yang betul-betul menjalankan upaya untuk melindungi sepadan sungainya,” sambungnya.

​Soni mencontohkan, kasus alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pembalakan hutan yang masih bebas berkeliaran, seperti di hutan Suaka Margasatwa Kerumutan di Pelalawan dan Hutan Suaka Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, mengindikasikan adanya pembiaran dari pihak-pihak yang berwenang.

​”Kita harus belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya,” pungkas Soni. “Jalan keluar dari persoalan ini adalah membenahi tata kelola hutan secara menyeluruh, mulai dari audit komprehensif terhadap semua izin lama, penegakan aturan perlindungan hutan dan sungai yang tegas, hingga pengawasan lapangan yang jauh lebih kuat dan konsisten.”(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250