Labuhanbatu(CYBER24.CO.ID) – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dan perlengkapannya. Senin (10/11/2025)
Pelaku yang diamankan diketahui inisial E alias Anto (28), warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir pada Minggu, 9 November 2025,
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 2,57 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan kosong, 12 bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai sebesar Rp105.000 diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H.M.H menegaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika, di wilayah Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai dengan info yang diterima di area perkebunan sawit milik warga.
Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya di saku celana pelaku.
Pelaku mengaku narkotika tersebut adalah miliknya diperoleh dari seseorang inisial J. Namun, upaya pengembangan dan pencarian terhadap J belum membuahkan hasil,
Atas perbuatan yang melawan Hukum, kini pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir, selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H.melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi.
Dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkoba, dan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas IPTU Arwin.
(Rustina)



























