Jakarta,(CYBER24.CO.ID)- Fenomena judi online semakin mengkhawatirkan dengan target yang meluas hingga ke kalangan anak-anak. Pegiat literasi Indonesia, Gun Gun Siswadi, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Ditjen Komunikasi Publik dan Media, menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online.
Data dari Satgas Pemberantasan Judi Online menunjukkan bahwa 2 persen pemain judi online adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak. Data lainnya juga menunjukan angka yang mengkhawatirkan dari kelompok usia 10-20 tahun, dan kelompok usia lainnya.
“Judi online pada anak-anak perlu diwaspadai, peran orang tua sangat penting,” ujar Gun Gun Siswadi.
Berikut adalah beberapa tips pencegahan yang disarankan:
* Pantau penggunaan gawai dan aktivitas online anak dengan memasang perangkat lunak pengawasan orang tua (parental control).
* Jika menemukan tanda-tanda kecanduan judi online, segera konsultasikan dengan psikolog atau profesional terdekat.
* Arahkan penggunaan internet untuk kegiatan pembelajaran dan hal-hal positif.
* Laporkan situs atau aplikasi judi online ke aduankonten.id melalui laman aduankonten.id, email (aduankonten@kominfo.go.id), Twitter (@aduankonten), atau WhatsApp (08119224545).
“Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Ini mencakup berbagai jenis permainan yang melibatkan taruhan uang virtual atau uang sungguhan,” pungkasnya.
(Agus)