PEKANBARU,(CYBER24.CO.ID) – Pemerintah Provinsi Riau melalui sinergi strategis antara DPRD Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menyepakati kebijakan penyederhanaan syarat administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terobosan ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Riau bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Kamis (12/3/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, serta Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menjelaskan bahwa kendala administratif seringkali menjadi penghambat warga dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Terutama bagi pemilik kendaraan “tangan kedua” yang kerap kesulitan meminjam KTP asli pemilik pertama.
”Alhamdulillah, hasil rapat menyepakati persyaratan akan dipermudah. Masyarakat kini cukup melampirkan fotokopi KTP dan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik yang bersangkutan,” ungkap Edi Basri.
Kebijakan ini menjadi jawaban konkret bagi warga yang belum melakukan balik nama (BBNKB). Dengan adanya opsi surat pernyataan sah, warga tetap bisa membayar pajak tanpa harus terganjal syarat KTP asli pemilik lama yang seringkali sulit dilacak keberadaannya.
Edi menegaskan bahwa aturan baru ini akan segera diimplementasikan di seluruh kantor Samsat di wilayah Riau pada tahun 2026. Ia optimis bahwa kemudahan birokrasi ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
”Kami yakin realisasi pajak kendaraan akan meningkat drastis jika pelayanannya mempermudah, bukan mempersulit warga yang memiliki niat baik untuk membayar,” tambah Edi.
Selain penyederhanaan syarat, Edi juga mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih memberlakukan program pembebasan biaya balik nama kendaraan. Integrasi antara penghapusan biaya balik nama dan kemudahan syarat administrasi ini diharapkan mampu merapikan data kepemilikan kendaraan di Bumi Lancang Kuning.
Di akhir keterangannya, Ketua Komisi III DPRD Riau ini mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum emas ini. Dana pajak yang terkumpul nantinya akan dialokasikan kembali untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Riau.(FR)



























