BeritaBPNSumbar

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Kegiatan Penyelesaian Tunggakan Layanan Pertanahan (PDDM) dan Residu PTSL

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Ikuti Kegiatan Penyelesaian Tunggakan Layanan Pertanahan (PDDM) dan Residu PTSL

Sebarkan artikel ini

PADANG,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Agam mempertegas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Penyelesaian Tunggakan Layanan Pertanahan (PDDM) dan Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Senin (23/12/2024).

​Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memacu penuntasan residu PTSL (K1) periode tahun 2017 hingga 2024. Fokus utama pertemuan ini adalah menciptakan solusi yang menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan terhadap berkas-berkas yang masih dalam proses.

​Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum Kh, S.E., M.M., didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kehadiran formasi lengkap jajaran pimpinan ini menunjukkan keseriusan Kantah Agam dalam mengawal setiap jengkal proses sertifikasi tanah di wilayahnya.

​”Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap hambatan dalam layanan pertanahan, baik itu PDDM maupun residu PTSL, dapat segera dicarikan jalan keluarnya. Target kami jelas: akuntabilitas meningkat dan masyarakat segera menerima kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Fuadil Hulum.

​Dalam forum tersebut, dilakukan bedah data terhadap progres penyelesaian berkas tertunggak. Selain evaluasi, dirumuskan pula berbagai langkah strategis untuk memangkas birokrasi internal dan meningkatkan efektivitas pelayanan di lapangan.

​Melalui langkah proaktif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berharap target penuntasan residu PTSL dapat segera tercapai. Hal ini sejalan dengan misi besar Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Tragedi Mahasiswi ULM: Bripda MS Terjerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana 20 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250