Agam,(CYBER24.CO.ID) – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan pertanahan yang optimal dan tertib, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar (T3) di wilayah Kabupaten Agam, Selasa (29/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian pemanfaatan tanah yang bertujuan memastikan bahwa bidang-bidang tanah yang tercatat dalam data T3 telah digunakan sesuai dengan hak dan peruntukannya. Pemantauan dilakukan langsung di lapangan, dengan meninjau kondisi aktual penguasaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan tanah, terutama untuk bidang tanah yang telah diajukan permohonan pengeluarannya dari basis data T3.
Selain observasi fisik, tim juga menghimpun dokumen pendukung seperti foto kondisi terkini, data spasial, serta riwayat hak dan pemanfaatan tanah. Informasi ini akan menjadi dasar verifikasi administratif dan teknis oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan tanah di Kabupaten Agam dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum, meminimalisir penelantaran aset tanah, serta memperkuat kebijakan pertanahan yang adil, transparan, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Barat.(Rq)