BeritaHukrimLabuhanbatu

Kapolsek Na IX-X, Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya

×

Kapolsek Na IX-X, Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Narkoba di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Kembali Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.ungkap kasus ini Selasa, 11 November 2025 di Dusun IIB Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X, Labura, Pelaku yang diamankan inisial EK (26), wiraswasta warga setempat.Rabu (12/11/2025).

Dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 50.000, 1 unit timbangan digital dan 15 plastik klip kosong ukuran kecil.

AKP Yustina menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat menyebutkan, sedang  ada aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

“Mendapatkan informasi itu, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi, Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga kuat sedang melakukan aktivitas transaksi narkoba,” ujarnya

Lebih lanjut terang dia, dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya.atas perbuatanya,Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Na IX-X, yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut

Selain itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin S.H.,  memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Na IX-X atas keberhasilan personil

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan responsif dari Polsek Na IX-X, kerja ini menunjukkan bahwa sinergitas antara masyarakat dan aparat kepolisian berjalan baik, dan mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk terus berperan aktif untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, “tutup Arwin (Rustina)

Baca Juga:  Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250