BeritaHUKUMSumut

Kasus Penculikan Anak Anggota Komnas PA di Sumut Mandek: Sorotan Tajam Kinerja Polda Sumatera Utara

×

Kasus Penculikan Anak Anggota Komnas PA di Sumut Mandek: Sorotan Tajam Kinerja Polda Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Ricard Simanjuntak Didampingi Pengurus Komnas Perlindungan Anak Sumut Pertanyakan Kasus di Polda Sumut.

MEDAN,(CYBER24.CO.ID) – Meskipun kasus penculikan anak atau perampasan anak dari orang tua yang sah secara undang-undang, sudah hampir 3 tahun berlalu, sejak 17 Oktober 2023 ditangani penyidik Direktur Kriminal Umum Bidang Renakta Polda Sumatera Utara namun sampai saat ini, Juli 2025 kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Demikian diutarakan Richard Simanjuntak kepada rekan-rekannya sesama penggiat perlindungan anak di kantor Lembaga perlindungan anak Sumatera Utara Jl. Kapten M. Jamil Lubis No.114, Bandar Selamat, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Bahkan, lanjut Richard menjelaskan, kasus dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1254/X/2023/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA Tanggal 17 Oktober 2023 tidak transparan dalam penanganannya.

“Penyidik pembantu maupun penyidik tidak bersedia memberikan informasi tindak lanjut perkembangan laporan atau SP2HP yang sebenarnya merupakan hak dari terlapor untuk mendapatkan informasi perkembangan laporan,”terang Richard.

Sebenarnya, kata Richard Simanjuntak yang merupakan anggota Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan ini mengungkapkan, dengan adanya Putusan PTUN Bandung nomor : 99/G/2024/PTUN.BDG yang membatalkan akte kelahiran nomor 3216-LT-27082014-0378 tanggal 27 Agustus 2014 atas nama Yohana Margareth Cibero yang diterbitkan oleh Dinas kependudukan catatan sipil Kabupaten Bekasi, maka sudah menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada upaya perampasan anak dari orang tua yang sah dan menguasai anak orang lain dengan memberikan keterangan palsu kepada pihak dinas kependudukan catatan sipil, dan tanpa hak menguasai anak orang lain, tanpa dasar hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya berjuang mengembalikan hak anak saya untuk berada dipangkuan otang tua kandungnya, itu hak anak yang dijamin undang undang,” tegas Richard.

Lebih lanjut Richard menyampaikan, bahwa dirinya kali ini datang ke Polda Sumatera meminta arahan dan bimbingan dari Ketua umum Komnas Perlindungan Anak Pusat, Agustinus Sirait. Atas arahannya, otang tua sah dari Yohana Margareth ini dapat menghubungi Ketua Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara, Bapak Muniruddin Ritonga, S.Hi. M,Ag. Namun berhubung sang ketua lagi ada kegiatan, Richard akhirnya didampingi teman-teman dari Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara.

“Saya sebagai orang tua yang anaknya dirampas berharap agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara dapat mengembalikan anak kami dari tangan keluarga pasangan suami-istri yaitu Herpen Cibero dan Tiorina Banurea,”harapnya.

Perlu diketahui, bahwa pasangan suami-istri ini tinggal di Medan, tepatnya Alamat Jl. Luku 1 Gg. Sepadan Komplek Luku Riverside kota Medan, sementara sang anak ditelantarkan/ ditinggalkan di Sidikkalang, Kabupaten Dairi.

“Itu artinya anak kami bukan dalam perawatan orang tua yang baik” ucap Richard Simanjuntak dengan meneteskan air mata.

Sementara itu, penyidik Polda Sumatera Utara belum berhasil diminta klarifikasinya atas kasus ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250