BengkuluBeritaTipikor

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang, Kerugian Negara Setengah Triliun Rupiah

×

Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang, Kerugian Negara Setengah Triliun Rupiah

Sebarkan artikel ini
Foto: Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mewakili Kajati saat memberikan keterangan kepada wartawan

BENGKULU,(CYBER24.CO.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggali akar dugaan korupsi dalam produksi dan eksplorasi pertambangan batu bara di wilayahnya. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi ini pada Senin (28/7). Mereka adalah Imam Sumantri (IS), Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu, dan Edhie Santosa (EDH), Direktur PT Ratu Samban Mining.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. “Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya,” terang Ristianti di Kota Bengkulu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut, Ristianti menjelaskan bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga turut dikenakan.

Penetapan Imam Sumantri dan Edhie Santosa menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka, yaitu Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), dan Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan peran krusial kedua tersangka baru ini. Menurut Danang, keterlibatan Imam Sumantri dan Edhie Santosa sangat signifikan sehingga menyebabkan kerugian negara yang fantatis, mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan perambahan kawasan hutan dan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining (RSM) telah bermasalah sejak tahun 2011. Sementara itu, temuan mengenai ketidakbenaran penjualan batu bara terjadi pada periode 2021 hingga 2022.

Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku. (Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250