Banjarmasin, [CYBER24.CO.ID] – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI kembali menegaskan bahwa praktik mengutip atau menjiplak berita tanpa mencantumkan sumber adalah pelanggaran serius terhadap hak cipta. Kemenkum mengingatkan adanya ancaman sanksi hukum bagi individu atau pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta atas karya jurnalistik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Analis Hukum Tim Kerja Bidang Perumusan Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum RI, Achmad Iqbal Taufik, dalam sebuah diskusi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/9).
Iqbal menjelaskan, “Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis diizinkan sepanjang sumbernya disebutkan secara lengkap.”
Menurutnya, pencantuman sumber secara lengkap tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dia menambahkan, hal ini juga berlaku untuk pembuatan dan penyebarluasan konten yang bersifat non-komersial, asalkan pencipta tidak keberatan atau telah memberikan persetujuan.
“Dua hal itu tidak melanggar sepanjang yang mengutip dan menjiplak konten berita tetap mencantumkan sumber dan atas persetujuan pemilik hak cipta,” tegas Iqbal.
Kemenkum RI mengakui bahwa perlindungan hak cipta di industri pers masih menghadapi banyak tantangan. Tantangan utama yang diidentifikasi meliputi:
- Pembajakan konten digital yang marak.
- Kesulitan dalam pembuktian pelanggaran.
- Rendahnya literasi masyarakat dan pelaku media mengenai hak kekayaan intelektual.
- Koordinasi antar-sektor yang masih perlu ditingkatkan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemenkum RI menilai pentingnya strategi sinkronisasi yang melibatkan beberapa langkah strategis, yaitu:
- Sinergi Kuat: Meningkatkan kolaborasi antara Kemenkum, Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), dan Dewan Pers.
- Mekanisme Cepat: Menyiapkan mekanisme respons cepat untuk menangani laporan pelanggaran hak cipta digital.
- Edukasi Bersama: Melakukan edukasi bersama untuk meningkatkan literasi kekayaan intelektual, khususnya di provinsi dengan indeks kemerdekaan pers (IKP) terendah.
- Pedoman Teknis: Menyusun pedoman teknis yang jelas untuk penanganan sengketa hak cipta karya jurnalistik.
Kemenkum berharap langkah-langkah ini dapat memperkuat perlindungan bagi karya-karya jurnalistik dan memastikan hak-hak ekonomi serta hak moral para pencipta tetap terjaga.
Sumber: AntaraNews