BeritaBPNSumbar

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah di Kota Padang

×

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah di Kota Padang

Sebarkan artikel ini

Padang,(CYBER24.CO.ID) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, Fuadil Hulum Kh., S.E., M.M., menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat yang dilaksanakan di Kota Padang,Selasa (30/9).

Acara ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Bapak Ossy Dermawan. Pada kesempatan tersebut, diserahkan sebanyak 127 sertipikat tanah kepada penerima yang terdiri dari instansi pemerintah serta masyarakat di lima daerah, yakni Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga:  STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN

Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN menekankan bahwa penyerahan sertipikat tanah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi modal penting dalam meningkatkan kesejahteraan, mendorong produktivitas, serta mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga:  Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Dengan adanya sertipikat tanah ini, diharapkan masyarakat penerima dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih optimal, aman, dan produktif, sehingga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam turut mendukung penuh program strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperluas kepemilikan sertipikat tanah, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!