BeritaJakarta

KKP Amankan 32 Kapal Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 Miliar

×

KKP Amankan 32 Kapal Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 32 kapal yang terlibat dalam aktivitas ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp774,3 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (20/5) menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sembilan kapal merupakan kapal asing dan 23 kapal lainnya adalah kapal ikan Indonesia.

“Kami berhasil menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing, di mana sembilan kapal merupakan kapal asing, dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia,” tegas Pung.

Identitas kapal asing yang berhasil ditangkap mencakup lima kapal dari Filipina, satu kapal dari Tiongkok, dua kapal dari Vietnam, dan satu kapal dari Malaysia. Penangkapan kapal asing ini tersebar di beberapa lokasi strategis, antara lain dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal Tiongkok di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina bersama dengan 21 rumpon ilegal di Bitung, Sulawesi Utara.

Valuasi potensi kerugian negara senilai Rp774,3 miliar dihitung berdasarkan berbagai aspek, meliputi nilai sumber daya kelautan yang dieksploitasi, upah tenaga kerja ilegal yang dibayarkan, serta kerugian dari penertiban 23 rumpon ilegal yang merusak ekosistem laut.

Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kinerja pengawasan optimal yang dilakukan oleh 34 kapal pengawas KKP yang tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia. Meskipun dihadapkan pada efisiensi anggaran, KKP berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan laut dan kekayaan maritim nasional.

Tantangan dalam pemberantasan illegal fishing masih besar, dipicu oleh tingginya permintaan ikan global dan potensi laut Indonesia yang melimpah, mencapai 12,01 juta ton per tahun. “Potensi perikanan kita sangat besar, dengan perairan terbuka menjadi magnet para pelaku illegal fishing, khususnya dari negara-negara luar,” ujar Pung. “Illegal fishing ini merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan, dan kedaulatan negara. Ini yang paling penting,” pungkasnya.

KKP akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan sumber daya kelautan Indonesia dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kesejahteraan bangsa.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250