BeritaHukrimLabuhanbatu

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan MT Beserta 1,72 Gram Sabu di Padang Matinggi

×

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan MT Beserta 1,72 Gram Sabu di Padang Matinggi

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(CYBER24.CO.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (42) yang diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kamis (05/02/2026).

​Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan sawit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.

​Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Rabu (04/02) siang sekitar pukul 14.12 WIB. Saat digerebek, tersangka MT sedang duduk di dalam sebuah gubuk (pondok) di area perkebunan sawit milik warga di Jalan KH. Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi.

​”Petugas melihat gerak-gerik tersangka yang sangat mencurigakan di dalam pondok tersebut. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Hardianto.

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,72 gram. Barang haram tersebut ditemukan tergeletak di lantai, tepat di bawah kaki tersangka.

​Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

​”Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas IPTU Arwin.

​Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif dari ancaman narkoba. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Bakar Lahan Hingga Meluas 10 Hektare, Petani di Rohil Terancam Pidana

(RUSTINA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250