BeritaHUKUMJakarta

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

×

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta,(CYBER24.CO.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman (APN), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara ini, APN diduga mengumpulkan sedikitnya Rp804 juta dari berbagai perangkat daerah di wilayahnya.

​Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan dengan memanfaatkan laporan masyarakat sebagai alat intimidasi terhadap para pejabat daerah.

​”Tersangka APN diduga mengancam akan menindaklanjuti aduan masyarakat jika perangkat daerah tidak memberikan sejumlah uang. Aliran dana sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta diterima baik secara langsung maupun melalui tangan perantara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2024).

​Dalam menjalankan aksinya, APN diduga melibatkan dua pejabat di lingkungan Kejari HSU, yakni Kasi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR). Dana hasil pemerasan tersebut terkumpul dalam dua klaster utama:

​Klaster Melalui Kasi Datun (TAR): Diterima uang senilai Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU.

​Klaster Melalui Kasi Intel (ASB): Diterima uang senilai Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU. Selain itu, ASB juga diduga menerima uang sebesar Rp63,2 juta dalam kurun waktu Februari hingga Desember 2025.

​Selain pemerasan terhadap dinas terkait, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran internal Kejari HSU. APN diduga memotong Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dukungan administrasi SPPD yang sah untuk kepentingan pribadi.

​Investigasi KPK juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp405 juta yang masuk ke rekening istri tersangka APN, serta penerimaan tambahan dari Dinas PU dan Sekwan DPRD HSU senilai Rp45 juta sepanjang Agustus-November 2025.

Baca Juga:  Harmoni Ramadan: Kapolsek Tualang dan Bhayangkari Tebar Kebaikan dengan Bagi Takjil dan Buka Bersama Warga!

​Meskipun total komitmen dugaan korupsi mencapai ratusan juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp318 juta.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini:

​-Albertinus Parlinggoman (APN) – Kajari Hulu Sungai Utara.

​-Asis Budianto (ASB) – Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara.

​-Tri Taruna Fariadi (TAR) – Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara.

​Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (AGUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250