BeritaHUKUMJakarta

KPK Ungkap Motif Suap Bupati Rejang Lebong: Diduga Demi ‘Tradisi’ Bagi-Bagi THR

×

KPK Ungkap Motif Suap Bupati Rejang Lebong: Diduga Demi ‘Tradisi’ Bagi-Bagi THR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CYBER24.CO.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT). MFT diduga kuat mematok imbalan (fee) proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari para kontraktor demi memenuhi kebutuhan dana menjelang Lebaran 1447 Hijriah, termasuk untuk tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan uang muka atau “ijon” tersebut berkaitan erat dengan tekanan kebutuhan sosial menjelang hari raya.

​”Permintaan sejumlah fee kepada kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga dipicu oleh kebutuhan mendesak menjelang Hari Raya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3).

​Asep menambahkan, praktik lancung ini ditengarai muncul karena tersangka merasa terbebani oleh ekspektasi publik atau kebiasaan kepala daerah yang membagikan uang tunai saat Lebaran.

​”Ada kebiasaan yang seolah menjadi beban bagi pimpinan daerah, seperti pemberian THR. Meski tidak ada kewajiban hukum, muncul anggapan ‘masa pejabat tidak kasih THR?’. Hal inilah yang kemudian memicu penyalahgunaan wewenang,” lanjutnya.

​Lebih ironis, KPK menduga MFT tidak memiliki kecukupan dana dari penghasilan yang sah untuk menopang kebutuhan sosial tersebut, sehingga memilih jalan pintas melalui pungutan liar pada proyek daerah.

​”Seharusnya (THR) bersumber dari kekayaan yang sah. Namun, karena dana tersebut tidak tersedia, tersangka berusaha menutupinya dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tegas Asep.

Besaran imbalan 10-15 persen tersebut dipatok dari nilai proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2026. Sebagai gambaran, total anggaran Dinas PUPRPKP tahun ini mencapai Rp91,13 miliar.

Baca Juga:  Kasdam XIX/TT Buka Upacara Pembukaan Perkemahan Sabtu Minggu Korp Kadet Republik Indonesia

​Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim menyisir wilayah Bengkulu dan mengamankan Bupati MFT, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.

​Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek tahun anggaran 2025–2026, yaitu:

​●Muhammad Fikri Thobari (MFT) – Bupati Rejang Lebong.

●​Hary Eko Purnomo (HEP) – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

●​Irsyad Satria Budiman (IRS) – Swasta (PT Statika Mitra Sarana).

​●Edi Manggala (EDM) – Swasta (CV Manggala Utama).

​●Youki Yusdiantoro (YK) – Swasta (CV Alpagker Abadi).

​Para tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mendalami aliran dana lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250