BeritaBPNKab.Agam

Pelaksanaan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam

×

Pelaksanaan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Kantor Pertanahan Kabupaten Agam telah melaksanakan kegiatan pengambilan atau pengucapan sumpah atas sertipikat hak atas tanah yang hilang atas nama FARIDA.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Agam,Kamis (17/4) Lubuk Basung, dan berlangsung dengan tertib serta lancar.

Baca Juga:  LP-KKI Minta Satgas Penertiban Kawasan Hutan Panggil Direktur PTPN IV Regional III, Ada Kebun Ilegal

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Rahmatsyah, S.Kom., M.M.

Pengucapan sumpah merupakan bagian dari tahapan administratif yang wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menerbitkan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Tidak Ada Kompromi bagi Koruptor, Dukung RUU Perampasan Aset

Kantor Pertanahan Kabupaten Agam berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan transparan kepada masyarakat.

Melalui proses ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat.(RQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!