BeritaHUKUMKab.Pelalawan

Lahan Jaminan Berubah Jadi PJB, Pujiati Bongkar Siasat Busuk Oknum Notaris dan Pengacara di Pelalawan

×

Lahan Jaminan Berubah Jadi PJB, Pujiati Bongkar Siasat Busuk Oknum Notaris dan Pengacara di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PELALAWAN,(CYBER24.CO.ID) – Praktik kotor dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dan notaris yang bermain “dua kaki” dalam pusaran mafia tanah kembali memakan korban. Kali ini, Hj. Pujiati, seorang warga yang awam hukum, harus menelan pil pahit setelah dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan puluhan surat tanah miliknya diduga dialihkan sepihak melalui manipulasi dokumen hukum yang rapi.

​Kasus ini menguak tabir dugaan persekongkolan jahat antara pihak pelapor (Rokhani), oknum notaris, dan oknum Pengacara inisial  RW yang seharusnya melindungi hak korban, namun diduga kuat justru membelot demi memuluskan aksi penggelapan hak atas tanah.

Dijebak Lewat Dokumen ‘Buta’

​Secara kronologis, Pujiati membeberkan bahwa petaka ini bermula dari nota perdamaian terkait sisa utang piutang sebesar Rp550 juta dengan Rokhani, yang dituangkan di hadapan Notaris Suyono, SH., M.Kn di Kabupaten Kampar. Dalam kesepakatan tersebut, Rokhani berkewajiban mencabut laporan perkara di Polda Riau setelah menerima iktikad baik dari Pujiati.

​Sebagai jaminan menjelang pelunasan, Pujiati menyerahkan SHM Nomor 05419/Air Hitam (atas nama Pujiati), SHM Nomor 509/Air Hitam (atas nama almarhum suaminya, H. Khaidir B), serta 23 Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT).

​Namun, alih-alih laporan di kepolisian dicabut, Pujiati justru diduga digiring masuk ke dalam jebakan dokumen oleh oknum Notaris Rini Anggraini, SH., M.Kn, yang ironisnya diperkenalkan oleh Pengacara suami korban sendiri.

​”Saya ini orang awam. Saya digiring oleh oknum-oknum yang paham hukum ini untuk menandatangani Pengikatan Jual Beli (PJB) dan Surat Kuasa Jual tanpa ada dibuatkan tanggal dan waktu dalam akta tersebut. Alasan mereka, itu hanya formalitas karena laporan di Polda Riau sudah siap dicabut oleh Rokhani. Nyatanya? Saya dibohongi,” ungkap Pujiati dengan nada geram,Kamis (25/6).

Baca Juga:  Polda Riau Apresiasi AKBP Bobby dan Tim atas Pengungkapan 200 Kg Sabu

Modus Operandi Pengacara ‘Dua Kaki’ dan Notaris

​Pujiati mencium aroma busuk “permainan dua kaki” dari oknum pengacara yang memperkenalkannya kepada Notaris Rini Anggraini. Bukannya membela kepentingan klien, oknum-oknum ini diduga kuat bekerja sama dengan pihak lawan untuk menguras aset korban. Lahan yang semula murni berstatus sebagai jaminan utang, secara sepihak diubah statusnya menjadi objek jual beli tanpa ada transaksi pembayaran yang sah.

​Kejanggalan semakin mencuat saat dokumen PJB dan Surat Kuasa Jual tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan balik nama secara diam-diam di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan menjadi atas nama Rokhani.

​Saat dikonfirmasi terpisah, Notaris Rini Anggraini justru terkesan buang badan dan memberikan jawaban normatif.

“Saya tidak berani menerima pengurusan balik nama tanpa persetujuan pemilik sertifikat. Kalau terkait hal itu, biarlah Ibu Pujiati saja menghubungi saya,” kilas Rini pendek.

Dikriminalisasi di Lahan Sendiri

​Kebejatan sindikat ini tidak berhenti sampai di situ. Setelah berhasil mengalihkan kepemilikan tanah secara sepihak, Pujiati justru dikriminalisasi. Ia dilaporkan oleh Rokhani ke Polsek Ukui atas tuduhan melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan miliknya sendiri sejak Juli 2021.

​”Ini benar-benar kejam dan tidak masuk akal. Saya dilaporkan mencuri di lahan saya sendiri. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan saya untuk mengelabui dan merampas hak waris keluarga kami,” tegas Pujiati.

​Pujiati kini menuntut keadilan hukum dan meminta institusi terkait, baik Ikatan Notaris Indonesia (INI), Majelis Pengawas Notaris (MPN) diwilayah tempat berkedudukan, dan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum notaris dan pengacara yang diduga kuat  bermental korup ini.

​”Saya minta keadilan. Jangan sampai hukum kalah oleh konspirasi jahat orang-orang yang memanfaatkan jabatan dan keahlian hukumnya untuk merampok rakyat kecil,” pungkas Pujiati.

Baca Juga:  Satreskrim Polres  Pelalawan Tangkap Residivis Pencuri Motor yang Kembali Beraksi

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250