BeritaBPNKab.Agam

Badan Bank Tanah Tinjau Data Tanah Terlantar di Kabupaten Agam

×

Badan Bank Tanah Tinjau Data Tanah Terlantar di Kabupaten Agam

Sebarkan artikel ini

Lubuk Basung,(CYBER24.CO.ID) – Menindaklanjuti kegiatan Sosialisasi dan Potensi Perolehan Tanah Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Provinsi Sumatera Barat, Kepala Divisi Perolehan Badan Bank Tanah, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si., bersama jajaran melaksanakan peninjauan langsung terkait data-data tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Agam,Selasa (9/9).

Peninjauan ini difokuskan pada tanah-tanah terlantar yang tercatat di wilayah Kabupaten Agam. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut konkret dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan tanah agar tidak terbengkalai, serta dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kupon Meugang Milik BPMA Peduli Duafa Diduga Palsu, Beredar Di Media Sosial

Dalam kesempatan tersebut, tim Badan Bank Tanah bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melakukan diskusi teknis mengenai identifikasi tanah terlantar, potensi pemanfaatan, serta langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh untuk mengembalikan fungsi dan produktivitas tanah.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Badan Bank Tanah dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah, sehingga pengelolaan tanah dapat berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan pembangunan wilayah.

Melalui kegiatan ini, Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk terus memastikan setiap potensi tanah dapat dimanfaatkan secara produktif, mendukung pembangunan, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan nasional.

Baca Juga:  22 Calon PMI Ilegal Digagalkan Berangkat ke Malaysia, Dua Pelaku Ditangkap di Riau

Ke depan, diharapkan hasil peninjauan ini dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, pemetaan yang lebih akurat, serta tindak lanjut program perolehan tanah guna mendukung tujuan Bank Tanah sebagai lembaga yang memastikan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, hingga kepentingan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250
error: Content is protected !!