BeritaPeristiwaSIAK

Menguak Misteri Setoran Jukir Siak: Mengalir ke Pegawas, Bukan ke Kasda

×

Menguak Misteri Setoran Jukir Siak: Mengalir ke Pegawas, Bukan ke Kasda

Sebarkan artikel ini

SIAK,(CYBER24.CO.ID) – Tahun 2025 mendekati penghujung, kemudian beranjak menuju tahun 2026.

Kabupaten Siak, kini menapaki harapan, langkah dan mimpi yang baru.

Namun, ditengah keterbatasan fiskal yang berdampak pada keuangan daerah yang berjuluk ” Negeri Istana Matahari Timur”

Pemkab Siak, berupaya mencari alternatif untuk meningkatkan potensi pendapat asli daerah ( PAD).

Salah satunya dari PAD parkir kendaraan baik roda dua, roda empat dan kendaraan yang bertonase berat.

Sayangnya, PAD dari parkir kendaraan ini masih selalu saja dimanfaatkan oleh segerombolan pihak yang ingin memperkaya diri pribadi dari PAD tersebut.

Dinas perhubungan Kabupaten Siak, adalah OPD yang langusng sebagai penangung jawab bidang PAD parkir.

Hasil penelusuran media ini di lapangan menemukan beberapa hal kejangalan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satunya dengan para petugas juru parkir atau jukir.

Salah satu jukir yang diwawancarai wartawan Cyber24, mengatakan bahwa mereka bekerja berdasar SK yang dikeluarkan oleh Dishub Siak, dan mendapatkan gaji setiap bulan.

“Kami kerja parkir ada SK nya bang, yang mengeluarkan langsung Dishub Siak,” ujarnya.

Anehnya, saat ditanyakan pendapatan hasil parkir setiap hari kemana disetor, petugas parkir itu menyebutkan hasilnya disetorkan pada pengawas parkir dan teman teman lainya sama juga tidak ada kami setor ke bank untuk Pemerintah Siak.

“Hasil pendapatan parkir setiap hari saya dan teman teman jukir lainnya langsung setor ke pengawas kami, kami tidak ada setor ke Pemerintah Siak,” Ungkap jukir tersebut yang engan namanya disebutkan, Rabu (10/12/2025).

Dikonfirmasi ke Dishub Siak, Zoel selaku Kasi andalalin, menjelaskan bahwa yang disetor ke Kasda Siak, sudah sesuai rekap yang ada dari para petugas jukir.

Baca Juga:  Kodam XIX/Tuanku Tambusai Gelar Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran TA 2025

“Disetor ke Kasda Siak, sesuai rekap dari nama petugas jukir yang telah kami berikan SK sebagai jukir,” Sebutnya.

Laporan: MASRONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250